PERJALANAN industri kelapa sawit di Indonesia pernah diwarnai rumor atau mitos yang menyebutkan bahwa ekspansi perkebunan kelapa sawit menjadi ancaman bagi ketahanan pangan.

Di tengah perrtumbuhan populasi penduduk Indonesia yang terus meningkat, ketersediaan bahan pangan yang cukup menjadi sumber kekhawatiran bagi banyak kalangan, terutama bagi para pemangku kepentingan.

Di tengah situasi semacam itu, industri sawit seakan ikut menjadi kambing hitam, dan diposisikan sebagai komoditas yang akan ikut menggerus ketahanan pangan nasional.

Sementara pada bagian lain, konversi lahan pertanian, baik antar komiditas dan antar sektor, merupakan fenomena normal yang terjadi seiring dengan kemajuan pembangunan.

Meskipun UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman memberikan kebebasan bagi petani untuk memilih komoditas yang ditanam, namun besarnya konversi lahan utama yakni lahan padi dapat mengancam penyediaan beras nasional.

Tapi faktanya, perkembangan luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang hampir seluruhnya berada di luar Pulau Jawa, ternyata tidak mengurangi luas areal padi nasional.

Berdasarkan data BPS (2022), luas areal pertanian padi (luas areal dan luas panen) di luar Pulau Jawa masih meningkat sehingga total keseluruhan areal padi mengalami peningkatan.

Sebaliknya, luas lahan padi di Pulau Jawa mengalami penurunan, namun luas areal panen padi masih meningkst sehingga secara keseluruhan luas areal panen padi di Pulau Jawa masih cenderung meningkat.

Data tersebut menunjukkan bahwa perluasan perkebunan kelapa sawit di luar Pulau Jawa secara keseluruhan tidak mengurangi luas areal tanaman padi.

Tentu saja pada level daerah/lokal terjadi konversi areal pertanian padi menjadi areal non-padi, termasuk untuk perkebunan kelapa sawit rakyat. Petani rakyat merasa lebih menguntungkan mengelola usaha non-padi.

Pilihan petani untuk memilih komoditas/usaha yang menguntungkan baginya dilindungi oleh UU Nomor 12 Tahun 1992. Namun, secara keseluruhan ekspansi perkebunan kelapa sawit yang seluruhnya di luar Pulau Jawa, juga diikuti ekspansi areal tanaman padi.

Di pihak lain, pada perkebunan kelapa sawit juga berkembang pola integrasi tanaman pangan, sayuran, buah-buahan dan hewan ternak dengan perkebunan kelapa sawit.

Petani sawit juga mengembangkan berbagai pola integrasi seperti integrasi sawit  dengan tanaman pangan (Partohardjono, 2003; Singerland et al, 2009; Baihaqi et al, 2020; Kusumawati et al, 2021) pada masa TBM/Immature dan integrasi sawit-ternak pada fase tanaman menghasilkan/Mature (Batubara, 2004; Sinurat et al, 2004; Ilham dan Saliem, 2011; Utomo dan Widjaja, 2012; Winasro dan Basuno, 2013). Pola integrasi ini berkontribusi terhadap peningkatan suplai pangan, khususnya di daerah sentra kelapa sawit.

Uraian di atas menunjukkan bahwa perkembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia secara keseluruhan tidak mengancam ketersediaan sumber pangan bagi masyarakat.

Justru sebaliknya, kehadiran perkebunan kelapa sawit meningkatkan ketahanan pangan di daerah sentra sawit melalui peningkatan produksi komoditas pertanian dan peternakan akibat pengembangan berbagai pola integrasi di perkebunan kelapa sawit. (sumber: Buku Mitos vs Fakta Industri Minyak Sawit Indonesia dalam Isu Sosial, Ekonomi dan Lingkungan Global Edisi Keempat, PASPI 2023/bersambung)