Nunukan, elaeis.co – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (kaltara), Andre Pratama, mengingatkan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Nunukan tidak sembarangan menolak rekomendasi DPRD. Sebab, implikasinya, lembaga legislatif akan segera membentuk panitia khusus (pansus).

Peringatan itu dia sampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asisten Kepala Perusahaan PT Sawit Inti Lestari (SIL) dan PT Sawit Inti Perkasa (SIP), Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Nunukan, serta serikat buruh PT SIL/SIP. RDP digelar untuk menyelesaikan pemecatan atau PHK sepihak oleh perusahaan terhadap ketua serikat buruh.

Anggota Fraksi PDI P DPRD Nunukan ini menyampaikan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk mengawasi dan memastikan bahwa perusahaan sawit maupun perusahaan sektor lain yang beroperasi di wilayah Nunukan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah daerah.

“Jika PT SIL/SIP tidak mengindahkan rekomendasi yang dikeluarkan melalui RDP, maka DPRD tidak akan ragu untuk mengambil langkah lebih lanjut dengan membentuk pansus untuk mengusut tuntas masalah ini. Kami tidak akan membiarkan perusahaan besar mengabaikan hak-hak karyawan," jelas Andre dalam keterangan resmi Sekretariat DPRD Nunukan dikutip elaeis.co Rabu (15/1).

Rekomendasi yang dimaksud terkait penyelesaian PHK sepihak terhadap salah satu karyawan PT SIL/SIP Nunukan, yakni Maximus Banna, yang juga merupakan ketua serikat pekerja di perusahaan tersebut. Pemecatan yang terjadi diduga terkait dengan upaya intimidasi terhadap ketua serikat pekerja dimana perusahaan mengkriminalisasi Maximus Bana dengan kasus satu tahun lalu terkait pemukulan pelajar di Kecamatan Tulin Onsoi.

Selain itu, Andre juga menyinggung kondisi tempat tinggal karyawan yang dinilai tidak layak, serta kelalaian perusahaan dalam memenuhi tanggung jawab sosialnya. Ketua DPC PBB Nunukan ini menyoroti rendahnya kepatuhan PT SIL/SIP terhadap kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR).

Ia menyebutkan bahwa perusahaan tersebut belum melaksanakan program CSR yang seharusnya menjadi bagian dari kontribusi mereka terhadap masyarakat sekitar. "Perusahaan yang meraup keuntungan besar dari usaha sawit di Kabupaten Nunukan seharusnya juga memberi kontribusi nyata kepada masyarakat melalui CSR yang sesuai dengan undang-undang," tegas Andre.

Ia menekankan bahwa DPRD adalah representasi rakyat yang memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. DPRD bukan hanya mendukung perusahaan, tetapi juga  melindungi kepentingan rakyat. “ Jika perusahaan tidak mengindahkan itu rekomendasi RDP, maka DPRD Nunukan segera membentuk pansus," ulangnya.

Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa Komisi I dan Komisi II DPRD Nunukan akan memantau perkembangan kasus ini. DPRD berkomitmen memperjuangkan hak-hak karyawan dan memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Nunukan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan terus mengawal masalah ini sampai tuntas, agar karyawan perusahaan sawit di Kabupaten Nunukan mendapatkan perlakuan yang adil," tutupnya.