Rengat, elaeis.co - Para petani kelapa sawit swadaya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, berharap kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera Utara untuk mengawasi perdagangan benih sawit unggul yang dikirim ke negara lain. 

Tujuannya, supaya tidak terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 1999. Yakni, mengatur mengenai perjanjian yang dilarang, dan kegiatan yang dilarang. 

Mudayansyah Simamora, S.H., pengacara sekaligus petani sawit di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, berpendapat jika ekpor kecambah kelapa sawit unggul tidak dikawal secara ketat maka diprediksi rentan praktek monopoli. 

"Yang membidangi dalam pengawasan usaha kan ada, eloknya mereka getol melakukan pencegahan sebelum terjadi riak dari kalangan petani. Mulai dari harga benih yang dijual, segi pelayanannya apakah sama dengan permintaan dalam negeri," katanya kepada elaeis.co, ketika duduk semeja di salah satu kedai kopi Pematang Reba, Senin (6/2). 

Lelaki 32 tahun itu menuturkan, saat ini pemintaan bibit unggul untuk petani dalam negari sangat tinggi jangan sampai hadirnya kebijakan pemerintah itu kebutuhan pekebun terabaikan. "Curhat petani yang krusial adalah proses pemesanan bibit dan diterima butuh waktu cukup panjang hingga berbulan-bulan," pungkasnya. 

Sebagaimana diberitakan elaeis.co sebelumnya, petani kecewa dengan adanya kebijakan pemerintah soal benih kelapa sawit unggul yang di ekspor ke negara lain. Pasalnya, untuk memenuhi permintaan pekebun kerap mengalami kendala khususnya dari segi antrian. 

"Pelayanan dalam negeri untuk mendapatkan benih unggul saja pekebun sering terlambat, permintaan baru direalisasikan sekitar tiga bulan lamanya. Itu dialami belakangan ini, kalau sebelumnya lebih lama lagi ," kata Gundra Irawan, mantan Ketua DPC Sawitku Masa Depanku (SAMADE) Inhu.

Menurutnya, jika sistem semacam itu tidak cepat di evaluasi maka petani enggan untuk memesan benih unggul. " Mendingan membeli bibit kepada penangkar sawit yang siap tanam meskipun rentan adanya kecurangan seperti tidak kesesuaian jenis kecambah dengan sertifikatnya," ungkapnya.