Jambi, elaeis.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi turun ke lokasi penanaman kelapa sawit yang dilakukan PTPN IV di Sempadan Sungai Bahar. Dinas turun memastikan laporan terkait pelanggaran tersebut.
"Kami sudah turun lakukan pengecekan langsung terkait laporan itu kemarin," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Muaro Jambi, Ade Kurniawan kepada elaeis.co, Rabu (8/5).
Namun, Ade terkesan ragu saat ditanya terkait hal apa saja yang ditemukan saat pihaknya turun ke lokasi.
"Ya gitu lah, sawit yang ditanam itu memang sudah lama. Menurut RSPO itu aset PTPN IV, dan itu akan menjadi tanaman hutan. Artinya pihak PTPN IV tidak dapat lagi memanennya," jelasnya.
Sayangnya Ade juga tidak tahu aturan apa yang dilanggar perusahaan plat merah itu karena menanam kelapa sawit di sempadan sungai.
"Saya belum mengerti. Saya masih baru menjabat kepala bidang," ujarnya.
Kendati begitu, Ade mengaku, pihak PTPN IV sudah menancapkan plang sebagai tanda bahwa sawit yang ditanam dihutankan. "Batas sudah kami lihat, dan tanaman sawitnya sudah diberikan tanda oleh pihak perusahaan," pungkasnya.
PTPN IV Jambi Dianggap Menyalahi Aturan, Tanaman Sawit Kena Segel, Tak Boleh Panen
Diskusi pembaca untuk berita ini