Pekanbaru, elaeis.co - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar beserta rombongan menemui Gubernur Riau Edy Natar Nasution pada Jumat (12/1) kemarin.
Rombongan datang menemui Edy di kediamanya untuk melaporkan bahwa Meranti belum menerima dana bagi hasil (DBH) Migas dan sawit.
Asisten II Setdakab Meranti, Suhendri mengatakan, penyebab daerahnya belum menerima DBH Migas dan sawit karena belum mempunyai Permendagri tentang batas daerah.
Padahal, kata Hendri, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya pada pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa selambat-lambatnya 5 tahun setelah diresmikan UU tersebut, sudah ditetapkan Permendagri tentang batas daerah.
Sehingga, batas daerah antara Kabupaten Meranti dengan Kabupaten Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau jelas.
"Untuk DBH Migas ini, sama-sama kita tahu bahwa untuk wilayah perbatasan mendapatkan 3 persen. Logikanya, kalau kita dapat 3 persen dari Siak, Pelalawan, dan Bengkalis, maka alokasi DBH Migas untuk Meranti akan meningkat secara signifikan. Diperkirakan hampir Rp100 miliar lebih kalau memang ini dapat," kata Hendri.
Atas dasar itu, Hendri menambahkan, pihaknya melakukan audiensi dengan Gubernur Riau. Sebab menurutnya, hal ini menyangkut kemajuan Meranti. "Kita berharap, nantinya Pemprov bisa memfasilitasi ke Kemendagri tentang batas daerah ini," imbuhnya.
Sebetulnya, kata Hendri, ada sedikit kerancuan terkait aturan tapal batas ini. Sebab, kata Hendri, jika ditinjau dari landasan UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembentukan Meranti disebutkan bahwa batas Kabupaten Meranti dengan kabupaten lain sejumlah selat.
Yakni; sebelah utara berbatasan dengan Selat Padang dan Selat Malaka, sebelah Timur berbatasan dengan Selat Pinang Masa, sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Panjang, dan sebelah Barat berbatasan dengan Selat Panjang dan Selat Bengkalis.
Sebelum Kantongi Permendagri Batas Daerah, Meranti Takkan Kecipratan DBH Migas dan Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini