Tana Paser, elaeis.co - Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-62 beberapa hari lalu dimanfaatkan Bupati Paser, Kalimantan Timur, dr Fahmi Fadli, untuk meminta Kantor Pertanahan setempat agar membantu mempercepat realisasi target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan memberantas mafia tanah.
"Percepatan PTSL diperlukan dalam rangka penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan reforma agraria," katanya melalui keterangan resmi Humas Pemkab Paser.
"4 pilar, yakni Kementrian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan peradilan, harus bersinergi untuk memberantas mafia tanah," tambahnya.
Menurutnya, program PTSL merupakan batu loncatan besar yang hasilnya sangat signifikan.
"Pencapaian dalam kurun waktu 5 tahun bisa menyamai jumlah tanah yang terdaftar selama 70 tahun sebelum program PTSL ada," tukasnya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, saat ini capaian pendaftaran tanah sudah mencapai 81,6 juta bidang atau setara dengan 64,7 persen. Target 100 persen diharapkan terealisasi pada tahun 2025 mendatang.
Peringatan Hantaru yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dirangkai dengan penyerahan 14 sertifikat kepada penerimanya.
Diantaranya sertifikat tanah untuk pariwisata Gunung Boga/Embun kepada Pemkab Paser, sertifikat hak pakai untuk Pos Polisi Rantau Atas dan pembangunan kantor KUA di Batu Sopang, sertifikat hak pakai untuk tanah kas desa yang berada di Desa Sungai Tuak, Pasir Belengkong dan Songka, serta sertifikat hak guna bangunan kepada PT PLN untuk Tower No. 313.
Ada juga sertifikat untuk Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) di Batu Sopang dan sertifikat tanah wakaf M Yunus Karim untuk Langgar Nurul Hikmah.
Sisanya adalah sertifikat hak milik, diantaranya untuk penggunaan kebun sawit, yang diserahkan kepada 5 warga dari sejumlah desa.
Sembari Bagi Sertifikat, Bupati Minta Bantu Percepatan PTSL
Diskusi pembaca untuk berita ini