Sedangkan pada aspek niaga, ucap Yeka, Ombudsman mendorong perbaikan pengaturan harga tandan buah segar (TBS) dan pabrik kelapa sawit (PKS) konvensional, komersil, dan berondolan.
"Serta bertujuan mendorong perbaikan kebijakan mandatori biodisel dan pemanfaatan limbah cair sawit atau POME," kata Yeka.
Ia menuturkan, saat ini pelaksanaan kajian sistemik tentang pencegahan maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit telah sampai pada tahap analis.
Baca juga: Terjadi Tumpang Tindih Regulasi Sawit, Ombudsman RI Lakukan Ini
"Di tahap ini Ombudsman melakukan permintaan keterangan, yang selanjutnya dilakukan pengambilan data lapangan dan konfirmasi hasil kajian sistemik," ungkap Yeka.
Menyambung, Yeka berharap pengambilan data di lapangan dapat dilakukan sebelum akhir tahun, sehingga perlu adanya dorongan dan dukungan untuk mempercepat proses permintaan keterangan/data.
Ia menegaskan, kegiatan pengambilan data akan dilakukan di tiga wilayah sentra sawit nasional, yakni Provinsi Riau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Sebagai sasaran teknisnya, kata dia, akan ada diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (DKT/FGD) yang selanjutnya akan dilakukan tinjauan ke perkebunan kelapa sawit dan usaha pabrik kelapa sawit.
Baca juga: Ombudsman Minta Kemendag Serahkan Hasil Verifikasi Nilai Utang Minyak Goreng ke BPDPKS
Menanggapi hal yang disampaikan oleh Yeka Hendra Fatika, Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alam Syah mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terus dengan Ombudsman RI.
"Ini bertujuan guna percepatan pelaksanaan kajian sistemik tentang pencegahan maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit," ujar Andi Nur Alam Syah.
Setelah KLHK, Giliran Ditjenbun yang Didatangi Ombudsman, Tiga Provinsi Bakal Diselidiki
Diskusi pembaca untuk berita ini