Terkait tata kelola industri kepala sawit, Andi menjelaskan bahwa pihaknya akan mendorong berkas peta spasial untuk bisa diselesaikan.

Dengan demikian, kata dia, di masa depan pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dapat dilakukan melalu barcode guna mempermudah pihak petani sawit.

"STDB kita lakukan dengan sistem digital yang disediakan untuk digunakan para petani sehingga tata kelola ini tidak hanya pada tataran kelola, tapi produktifitas juga bisa tercapai," tegas Andi Nur Alam Syah.

Sekadar mengingatkan, beberapa waktu yang lalu Ombidsman mendatangi kantor KLHK dan menggelar entry meeting dalam rangka hal yang sama.

Baca juga: Ombudsman Minta Menteri LHK Perpanjang Tenggat Pemutihan Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Pelaksanaan entry meeting ini akan dilanjutkan dengan permintaan keterangan data, diskusi teknis, FGD bersama stakeholders, dan kunjungan lapangan.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan bahwa Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023. "Oleh karena itu, kami sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Ombudsman ini," kata Menteri Siti dalam siaran pers KLHK.