Jakarta, elaeis.co – Dinamika kasus yang menyeret dugaan terkait komoditas crude palm oil (CPO) kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan di Gedung Ombudsman Republik Indonesia serta salah satu rumah anggota lembaga tersebut pada Senin (9/3).
Menanggapi langkah tersebut, Ombudsman RI akhirnya memberikan pernyataan resmi. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menegaskan sikap kooperatif dan menyatakan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyebut bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Kejagung. Menurutnya, Ombudsman tidak akan menghambat jalannya penyidikan dan siap memberikan dukungan sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga.
“Ombudsman RI secara institusi menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan siap bekerja sama dalam proses yang berjalan,” ujar Najih dalam keterangan resminya, belum lama ini.
Najih menegaskan bahwa Ombudsman sebagai lembaga negara selalu berpegang pada prinsip supremasi hukum, integritas, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI sebagai dasar hukum pelaksanaan fungsi lembaga tersebut.
Ia menambahkan, seluruh produk pengawasan Ombudsman, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi, disusun melalui prosedur internal yang ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga.
“Kepercayaan publik adalah fondasi utama Ombudsman. Karena itu, setiap langkah pengawasan dilakukan secara profesional dan dapat diuji,” jelasnya.
Terkait sifat rekomendasi Ombudsman, Najih menegaskan bahwa hasil pengawasan tersebut bersifat morally binding, yakni mengikat secara moral dan etika, bukan dalam bentuk intervensi hukum terhadap proses peradilan.
Dengan demikian, Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri putusan hakim maupun proses peradilan yang sedang berjalan.
Di tengah perhatian publik yang meningkat terhadap kasus ini, Ombudsman RI juga membuka kanal pengaduan masyarakat melalui Whistle Blowing System (WBS). Fasilitas ini memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran atau memberikan informasi terkait pelayanan publik secara langsung.
“Kami terbuka terhadap masukan dan kritik publik. Silakan manfaatkan kanal pengawasan yang tersedia untuk memperkuat transparansi,” kata Najih.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjaga hubungan antarlembaga negara agar tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Semua pihak kami harapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan tetap mendukung penegakan keadilan,” tutupnya.
Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian luas, terutama karena keterkaitannya dengan isu strategis komoditas sawit yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional maupun perdagangan global.
Skandal CPO Makin Panas Ombudsman RI Nyatakan Sikap Usai Penggeledahan Kejagung
Diskusi pembaca untuk berita ini