Jakarta, elaeis.co - Loading Ramp memang menjadi salah satu pokok pembahasan bagi para petani kelapa sawit. Pro-kontra barang tentu sudah menjadi hal lumrah atas beroperasinya loading ramp tersebut.
Sebelumnya Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, Heronimus Hero, menjelaskan bahwa tata niaga sawit tidak mengenal istilah loading ramp. Loading ramp juga dikhawatirkan membuat perusahaan kelapa sawit menerima pasokan buah kelapa sawit yang tak jelas asal usulnya. Bahkan sampai mengganggu pasokan TBS ke pabrik.
Untuk itu, pihaknya telah menyurati dinas perkebunan di kabupaten/kota di provinsi itu untuk menutup kegiatan loading ramp yang terus menjamur.
Sementara itu, Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto kepada elaeis.co mengatakan, loading ramp selama ini justru turut membantu petani swadaya, khususnya di Kalimantan Barat. Karena pembayarannya lebih cepat ketimbang di pabrik. Selain itu, loading ramp tersebut berada di sekitar kebun-kebun petani dan berada di jalur-jalur strategis.
"Memang benar, itu bisa dihapuskan karena mengganggu rantai pasok. Kadang petani mitra juga bisa menjual ke loading ramp itu walaupun terikat kemitraan. Ini juga merugikan perusahaan yang ada. Tapi hal yang harus disiapkan adalah, perusahaan sawit juga harus siap untuk menyesuaikan kebutuhan petani," ujarnya kepada elaeis.co, Jumat (3/3).
Kebutuhan petani itu, menurut Darto seperti pembayaran TBS yang lebih cepat dari biasanya. Lalu perusahaan harus proaktif berkomunikasi dengan petani. Paling penting adalah perusahaan harus ikut membangun koperasi atau kelembagaan di masing-masing desa. Hal ini bertujuan agar penjualan TBS petani tidak individual melainkan berkelompok.
"Apakah pemda sudah mengukur supply demandnya? Kadang luas sawit dalam satu kabupaten itu lebih luas daripada pada jumlah total kapasitas pabrik yang ada. Namun kadang juga di kabupaten lainnya pabrik banyak luas kebunnya sedikit. Loading ramp membantu untuk menjaga keseimbangan itu. Dan loading ramp membantu membawa buah itu ke kabupaten lain yang kekurangan. Meski memang tidak semua," rincinya.
Untuk itu, lanjutnya, jika penyaluran TBS melalui loading ramp, maka harus ada kewajiban mereka untuk mencatat supply asal buahnya. Isu lingkungan dalam konteks supply terkadang ditutup oleh loading ramp.
Misalnya loading ramp menampung buah-buah ilegal dan kemudian mereka supply ke pabrik, lalu pabrik juga tidak mengecek. "Ini bisa jadi juga ini menguntungkan pabrik sawit yang menampung buah ilegal. Karena tidak ada supply langsung melainkan perantara," paparnya.
Oleh sebab itu, menurut Darto, Pemda harus melakukan pengajian lebih dalam. Misalnya melakukan studi supply demand terlebih dahulu. Ini meliputi luas sawit dan kapasitas pabrik harus diketahui. Untuk melihat daya tampung buah pabrik dalam satu kabupaten.
Kemudian mengatur kemitraan yang sejajar. Apa peran perusahaan dan apa peran petani. Peran perusahaan itu harus mainkan pemberdayaan dan aktif membangun kelembagaan dan apa peran pemerintah.
Lalu, petani harus didata secara rinci. Siapa dan dimana dan luas berapa kebun kelapa sawitnya. Terakhir mekanisme pembayaran di pabrik harus sesuai. "Jangan kelamaan dan harga harus merata," pungkasnya.
Soal Loading Ramp, Begini Kata SPKS
Diskusi pembaca untuk berita ini