Jakarta, elaeis.co - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyorot langkah pemerintah dalam penyelesaian kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. Terutama saat memberlakukan skema PP nomor 24 terkait sanksi administratif.
Marselinus Andri, Dept Advokasi SPKS, mengatakan sanksi administratif akan sulit dilakukan, bahkan dioperasikan dalam penyelesaian kebun kelapa sawit.
Menurut Marselinus, pemerintah seharusnya membedakan antara sawit rakyat dan sawit perusahaan terlebih dahulu. Sebab keduanya tidak bisa disamakan.
"Bagi kami petani dan masyarakat akan sulit dan tidak punya kemampuan untuk melakukan self reporting. Data tidak tersedia, dan belum ada yang menfasilitasi pemetaan sawit rakyat di dalam kawasan hutan. Apa yang mau didaftarkan penyelesaiannya?" katanya kepada elaeis.co, Kamis (28/9).
Lanjutnya, permasalahan lagi dari sisi kelembagaan penyelesaian ini terpusat di nasional, sementara di daerah belum terbentuk tim untuk mengesistensi dan membantu sejumlah proses. Seperti dalam proses pemetaan dan pendataan serta pemenuhan persyaratan lainnya.
Pihaknya juga menilai, saat ini belum ada petunjuk teknis sebagai pedoman bagi masyarakat maupun pemerintah di daerah agar proses penyelesaian kebun sawit rakyat yang memang belum terpetakan juga bisa diakomodir dalam proses penyelesaian ini.
Hal yang sama juga akan sulit dilakukan dengan strategi penataan kawasan hutan di dalam PP 23, khususnya kebun sawit rakyat di bawah 5 hektar.
"Sulit dioperasionalkan jika fokusnya tidak terlebih dahulu membenahi data sawit rakyat di dalam kawasan hutan melalui pendataan dan pemetaan serta ada kelembagaan yang mengurus hal tersebut di daerah," jelasnya.
Marselinus menjelaskan, kunci penyelesaiannya ada di daerah. Dimana masalah data bisa diatasi dahulu. Sehingga kelembagaan penyelesaiannya mesti di daerah.
"Kalau dengan skema sekarang itu tidak akan efektif karena pemerintah tidak proaktif untuk melakukan proses, mulai dari pembenahan data hingga proses asistensi dalam tahapan penyelesaian," tandasnya.
SPKS Sorot Penyelesaian Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan dengan PP 24 Sanksi Administratif Sulit Dilakukan
Diskusi pembaca untuk berita ini