Siak, elaeis.co - Ribuan masyarakat enam desa di Kabupaten Pelalawan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (18/6). 

Warga yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ini mendesak pemerintah agar tidak sewenang-wenang mengusir mereka dari tanah yang sudah lama ditempati.

“Mayoritas masyarakat sudah tinggal di sana sebelum TNTN dikukuhkan dan bahkan telah banyak juga yang tinggal di sana sebelum TNTN ditunjuk. Kalau memang mau menegakkan aturan, kami meminta agar semuanya dikaji ulang. Termasuk proses pengukuhan TNTN itu. Jangan hanya kesalahan masyarakat yang dilihat. Apa lagi kalau sampai dibilang masyarakat merambah TNTN,” ujar Koordinator Umum AMMP, Wandri Saputra Simbolon. 

Di satu sisi, Wandri tidak menampik ada masyarakat yang merambah TNTN. Namun tidak sedikit pula masyarakat justru yang dirambah TNTN. “Kenapa saya mengatakan begitu? TNTN itu baru ditatabatas defenitif pada 2011 dan kemudian dikukuhkan di tahun 2014. Sementara jauh sebelum itu, telah banyak masyarakat di sana baru TNTN ada. Pertanyaannya, siapa yang duluan, TNTN atau wasyarakat?” tanya Wandri. 

Kalau memang pemerintah mau menegakkan aturan kata Wandri, mestinya pada saat proses penataan batas, hak-hak masyarakat yang sudah berada di sana, harus dihormati, harus di-enclave

“Aturan kehutanan mengatur begitu. Tetapi yang ada justru, pada saat penataan batas, seolah-olah tidak ada manusia di sana, tak satupun masyarakat yang dilibatkan,” rutuknya.

Akibatnya, kata Wandri, masyarakat terjebak di TNTN itu dan kemudian dituduh merambah. “Dampak yang paling menyedihkan yang dirasakan oleh masyarakat, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas-PKH) yang menganggap apa yang dilakukan oleh kehutanan telah benar, memaksa kami harus keluar secara suka rela dari sana paling lambat 22 Agustus 2025. Ini tidak adil namanya. Kami berharap kepada Presiden Prabowo untuk melihat derita yang kami alami. Jangan gara-gara kesalahan masa lalu kehutanan, kami yang jadi korban,” pintanya.

Lagi-lagi menurut Wandri, kalaupun pemerintah melakukan penertiban, jangan hanya masyarakat yang ditertibkan, tapi juga aturan-aturan yang tidak dijalankan dan juga dilanggar oleh kehutanan yang kemudian membuat masyarakat jadi korban. 

“Saya yakin Presiden Prabowo sangat punya niat baik terhadap penyelamatan kawasan hutan, dan saya salut dengan gerak cepat Satgas PKH. Namun itu tadi, tolong benar-benar dicek semua agar hasilnya benar-benar berkeadilan. Kehutanan, jangan menutupi boroknya dengan berlindung di balik Satgas PKH. Masuknya perambah ke TNTN, itu tidak semata-mata kesalahan masyarakat. Tapi justru kelalaian kehutanan yang tidak becus menjaga TNTN itu,” tegas Wandri. 

Oleh karena itu, kata Wandri, menertibkan TNTN bukan berarti mengusir semua masyarakat yang ada di sana, tapi harus dengan memilah. Sebab itu tadi, tidak semua masyarakat di sana bersalah.

"Kami sangat berharap pemerintah benar-benar adil dalam membuat keputusan. Kalau memang berdasarkan kajian regulasi ada masyarakat yang benar-benar harus direlokasi, silakan,” pinta Wandri.