Medan, elaeis.co - Polemik terkait Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan belum usai. Perpres itu sampai saat ini masih menjadi bahan diskusi petani kelapa sawit.

Menurut Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-Pir), Syarifuddin Sirait, perpres tersebut justru membuktikan bahwa secara sadar pemerintah Indonesia tengah berupaya 'menyembelih angsa yang setiap hari bertelur emas'.

"Bagaimana tidak, kalau tidak salah ada 3,5 juta hektar kebun kelapa sawit terindikasi masuk dalam kawasan hutan yang belum jelas bagaimana penetapannya. Padahal jika kebun ini dimanfaatkan minimal satu siklus saja, pemerintah pasti akan menikmati hasilnya," ujarnya kepada elaeis.co, Senin (7/4).

Kalaupun akan dikembalikan ke fungsi semula yakni hutan, lanjutnya, setidaknya dilakukan melalui beberapa tahapan. Paling tidak kebun kelapa sawit milik petani yang masuk dalam indikasi tadi diberikan kelonggaran. Kalau milik perusahaan mungkin tidak menjadi persoalan bagi petani dan bisa langsung dieksekusi.

"Kebun yang masuk dalam kawasan hutan bukan saja milik petani kecil tapi juga kebun plasma yang sudah bertahun tahun menjadi tempat bergantung petani. Jadi seyogyanya jeritan petani tetap didengar oleh pemerintah," tegasnya.

Syarifuddin menilai regulasi ini adalah bukti nafsu pemerintah yang ugal-ugalan. Padahal sudah terlalu banyak regulasi yang sebelumnya dikeluarkan dan hampir serupa.

"Lalu, bagaimana lagi nanti ceritanya dengan tambang-tambang yang ada dalam kawasan, apa ini akan ditertibkan pula?" dia bertanya.

"Kebun plasma kami bukan memasuki kawasan hutan, tapi kawasan hutanlah yang merambah ke kebun kami pasca tahun 2010. Padahal legalitas plasma itu semuanya 100% sudah terbit sejak tahun 1983 sampai 1997 dalam bentuk SHM. Apakah ketika saat penerbitannya dulu negara kita ini belum NKRI? Kalau begini ceritanya, petani sawit akan memasuki era petani sawit gelap," tandasnya.