Sijunjung, elaeis.co - Dua batang sawit terpaksa dilintangkan masyarakat untuk memblokir jalan masuk ke PKS PT Sumatera Karya Agro (SKA) di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Aksi ini buntut jebolnya kolam limbah PKS PT SKA Timpeh 4 yang mencemari sungai Batang kering Nagari Kamang.

Sejatinya, permasalahan ini telah dimediasi oleh sejumlah pihak terkait. Namun mediasi tersebut tidak menghasilkan titik terang sesuai dengan keinginan masyarakat. 

Akibat pencemaran lingkungan tersebut, masyarakat menuntut pihak perusahaan mengganti rugi sebesar Rp3 miliar. Namun, pihak perusahaan hanya sanggup membayar ganti rugi sebesar Rp25 juta.

Ketua Apkasindo Sijunjung, Bagus Budi Antoro antara masyarakat dan pihak perusahaan belum ada kata sepakat. Akhirnya masyarakat menutup jalan keluar masuk perusahaan tersebut.
 
"Tentu akibat pencemaran sungai itu masyarakat merugi, sebab tidak dapat memanfaatkan air sungai. Padahal air sungai itu satu-satunya sumber air yang dimanfaatkan masyarakat untuk budidaya ikan," terangnya kepada elaeis.co, Senin (23/2).

Bagus mengatakan sudah saatnya pemerintah menindak tegas perusahaan itu. Karena selain merugikan lingkungan, sejak berdiri perusahaan juga tidak menjalin kerja sama yang bagus terhadap masyarakat sekitar.

 "Pertama kita menduga perusahaan tersebut belum memiliki perizinan yang lengkap. Namun sudah satu tahun ini beroperasi," ujarnya 

Disamping itu, Bagus juga mencatat bahwa PT SKA belum memiliki jalan produksi sendiri. Akhirnya mengganggu aktivitas masyarakat lantaran masih menggunakan jalan umum.

"Perusahaan juga belum terdaftar dan tidak pernah mengirim invoice penjualan ke tim penetapan harga provinsi Sumbar. Sehingga melanggar permentan nomor 13 tahun 2024," pungkasnya.