Siak, elaeis.co - M Dasrin akhirnya membuat laporan ke Polda Riau terkait pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kebunnya di Kampung Dayun, Siak, Riau, Sabtu pagi.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No.STTPL/B/278/VII/2023/SPKT/POLDA RIAU, M Dasrin melaporkan Agus dkk yang diduga preman suruhan PT Duta Swakarya Indah (DSI).
"Kita sudah melaporkan kejadian itu ke Polda Riau Sabtu malam. Ini sudah keterlaluan," kata M Dasrin kepada elaeis.co, Minggu (22/7).
Dasrin mengatakan, aksi pencurian dilakukan terlapor dengan cara memindahkan TBS sawit miliknya yang berada di dalam truk ke truk mereka.
"Buah sawit yang mereka ambil itu di dalam truk kita. Mereka pindahkan ke truk mereka," kata Dasrin.
Kejadian bermula saat pekerja M Dasrin, Sutrisno membawa TBS sawit menggunakan dump truck. Tiba-tiba, di tengah jalan dalam kawasan kebun, Sutrisno diberhentikan paksa oleh terlapor dkk.
Para preman itu meminta agar Sutrisno turun dari mobil. Mereka mengancam Sutrisno dengan alat panen sawit (dodos-tojok) dan panah.
"Karena takut, sopir turun dan meninggalkan truk. Dia (Sutrisno) pun melihat langsung, para preman itu memindahkan buah sawit dari dalam truk kita ke truk mereka. Atas kejadian ini, kita mengalami kerugian sekitar Rp50 juta," pungkasnya.
Akhirnya, Kasus Pencurian Buah Sawit Petani Dayun Berujung di Polda Riau
Diskusi pembaca untuk berita ini