Tidak hanya itu, majelis juga menjatuhkan hukuman kepada tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp36.974.000.
"Jika merunut hasil constatering atau pencocokan dan eksekusi yang dilakukan PN Siak Desember 2022 lalu, lahannya juga tidak tepat sasaran. Sebab, lahan yang dieksekusi bukan terkait perkara hukum antara PT DSI dan PT Karya Dayun. Melainkan lahan kebun sawit warga yang memiliki sertifikat SHM di luar perkara hukum antara kedua perusahaan," jelas Sunardi.
Akhirnya, Kasus Pencurian Buah Sawit Petani Dayun Berujung di Polda Riau
Diskusi pembaca untuk berita ini