Seperti diberitakan sebelumnya, kuat dugaan yang mengambil buah sawit M Dasrin merupakan preman suruhan PT Duta Swakarya Indah (DSI). Soalnya, gerombolan orang-orang dari luar Kabupaten Siak itu kerap mondar-mandir siang hingga sore hari di kebun sawit yang bersertifikat BPN tersebut.

Kuasa Hukum M Dasrin, Sunardi SH mengatakan bahwa buah sawit yang diambil paksa oleh preman-preman itu secara sah milik M Dasrin. Sebab dipanen dari lahan kebun sawit M Dasrin yang bersertifikat BPN, atau tidak berada dalam kawasan PT DSI.

Lahan perusahaan sesuai dengan izin yang diberikan Dirjenbun dan peta bidang BPN Siak seluas 2.369 hektare, atau tidak mencakup lahan kebun sawit masyarakat.

Bahkan, dalam hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru-baru ini juga memutuskan bahwa izin pelepasan kawasan hutan PT DSI dicabut.

Pencabutan itu sesuai putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT majelis hakim dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI. Penggugatnya Welson Loren.

Dalam pokok perkara, majlis mengabulkan gugatan penggugat (pemilik sertipikat SHM) untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13,532 hektare yang terletak di kelompok hutan Sei Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998.

Tidak sampai disitu, majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat Kementerian LHK RI untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13,532 hektare.