Jakarta, elaeis.co - Polemik klaim kawasan hutan di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memasuki babak baru.
Masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kemuning mengungkap kronologi panjang yang berujung pada ancaman pengambilalihan ribuan hektare kebun kelapa sawit milik warga.
Persoalan tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (17/6).
Juru bicara APDESI Kemuning, Abdul Aziz, mengatakan akar persoalan bermula dari munculnya klaim bahwa sejumlah desa tua di Kecamatan Kemuning berada di dalam kawasan hutan. Padahal, menurutnya, sebagian besar desa tersebut sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka.
Ia menyebut Kampung Lubuk Besar telah berdiri sejak 1850, Batu Ampar sejak 1854, Kemuning Muda pada 1910, Sekayan pada 1921, hingga Talang Jangkang yang telah dihuni masyarakat sejak 1950-an.
"Desa-desa ini sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, tetapi belakangan justru diklaim berada di kawasan hutan," ujar Abdul Aziz di hadapan anggota BAM DPR RI.
Mayoritas masyarakat Kemuning menggantungkan kehidupan dari perkebunan kelapa sawit. Kebun-kebun tersebut telah dikelola selama 15 hingga 20 tahun dan menjadi sumber penghasilan utama warga.
Namun, sejak Januari 2026, situasi berubah setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai melakukan pengambilalihan lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan. Lahan yang telah disita kemudian disebut akan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Menurut Abdul Aziz, kehadiran perusahaan pelat merah tersebut justru memicu keresahan di tengah masyarakat karena ribuan hektare kebun sawit rakyat terancam berpindah tangan.
"Kami heran, kebun yang selama ini dikelola masyarakat tiba-tiba mau diambil alih dengan alasan kawasan hutan," katanya.
Kronologi Klaim Kawasan Hutan di Kemuning Inhil, Ribuan Hektare Kebun Sawit Rakyat Terancam Direbut Paksa
Diskusi pembaca untuk berita ini