Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam menetapkan kawasan hutan tersebut. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, proses pengukuhan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan.
Namun, berdasarkan penelusuran masyarakat dan keterangan sejumlah aparatur desa yang telah bertugas sejak era 1980-an, tidak pernah ada proses penataan batas oleh pihak kehutanan di wilayah tersebut.
"Kalau memang ini kawasan hutan, tunjukkan bukti proses pengukuhannya. Kalau bukti itu ada, kami sendiri yang akan menyampaikan kepada masyarakat bahwa mereka salah. Tetapi kalau tidak ada, jangan sampai ini menjadi perampasan," tegasnya.
Abdul Aziz juga mengungkap kondisi paling ekstrem terjadi di Desa Talang Jangkang. Dari total luas sekitar 2.778 hektare, seluruh wilayah desa disebut masuk dalam kawasan hutan.
Sementara di Desa Lubuk Besar yang memiliki luas sekitar 5.900 hektare, hanya sekitar 100 hektare yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), sedangkan sisanya dikategorikan sebagai kawasan hutan.
Akibat status tersebut, masyarakat kini kesulitan mengakses pembiayaan dari perbankan. Jika sebelumnya surat kepemilikan tanah masih dapat digunakan sebagai agunan, kini banyak bank enggan menerima lahan yang telah berstatus kawasan hutan.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan adanya tekanan terhadap kepala desa dan perangkat desa. Abdul Aziz mengaku sejumlah undangan sosialisasi yang dilakukan pihak perusahaan justru berlangsung di Makodim maupun Kejaksaan Tinggi.
"Kami mempertanyakan kenapa perusahaan mengundang kepala desa, tetapi tempat pertemuannya di institusi militer dan kejaksaan. Hal-hal seperti ini menimbulkan tekanan psikologis bagi masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Apdesi Kemuning meminta BAM DPR RI merekomendasikan Komisi terkait untuk memanggil Kementerian Kehutanan guna membuka bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan di Kecamatan Kemuning.
Mereka juga meminta DPR RI memanggil PT Agrinas Palma Nusantara beserta mitranya dan mengevaluasi keberadaan perusahaan tersebut apabila tidak mampu menunjukkan dasar hukum yang menjadi landasan pengambilalihan lahan masyarakat.
"Kami tidak melawan negara. Kami hanya meminta aturan dijalankan sebagaimana mestinya. Kalau memang kawasan hutan, tunjukkan buktinya," kata Abdul Aziz.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke pembahasan terkait konflik agraria dan menyampaikannya kepada komisi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Bagi masyarakat Kemuning, sengketa ini bukan sekadar persoalan administrasi. Mereka menilai klaim kawasan hutan yang menyasar kebun sawit rakyat berpotensi menghilangkan sumber penghidupan ribuan warga yang selama puluhan tahun menggantungkan ekonomi keluarganya dari sektor perkebunan.
Kronologi Klaim Kawasan Hutan di Kemuning Inhil, Ribuan Hektare Kebun Sawit Rakyat Terancam Direbut Paksa
Diskusi pembaca untuk berita ini