Tembilahan, elaeis.co - Petani di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kebanyakan menanam kelapa sawit di lahan gambut. Itu sebabnya saat ini banyak petani khawatir tidak akan pernah bisa mendapatkan dana hibah Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Permentan nomor 03 tahun 2022 mewajibkan status lahan dalam usulan PSR tidak boleh berada di kawasan hutan dan kawasan lindung gambut yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) selaku perpanjangan tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Haryadi, petani sawit di Tembilahan, mengatakan, terbitnya Permentan nomor 03 tahun 2022 seolah menimbulkan masalah baru bagi petani. "Kami yang berkebun sawit di gambut berat mendapatkan legalitas kawasan," katanya kepada elaeis.co, Sabtu (24/9).

Dia dan ribuan petani sawit lainnya di Inhil tidak mengetahui persis yang mana kawasan gambut yang tidak boleh dikelola.

"Kami sudah puluhan tahun berkebun kelapa sawit di lahan gambut, bahkan tempat tinggal kami tergolong di lahan gambut, tak pernah ada sosialisasi dari instansi terkait gambut seperti apa yang tidak boleh ditanami sawit," terangnya. 

"Di saat kami ingin mengambil duit hibah dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk replanting, justru dibenturkan dengan aturan yang menyudutkan. Padahal selama ini CPO dari sawit kami juga ikut kena pajak," ucapnya kesalnya. 

Dia menekankan bahwa selama ini petani tak tahu lahan mereka dilarang ditanami sawit. "Saat mengurus legalitas bebas kawasan lindung gambut, ditolak oleh dinas terkait. Padahal sudah kami kelola puluhan tahun," sebutnya.