Buka Kebun Sawit di Cagar Alam Faruhumpenai, Hukuman ini Menanti Pelaku
Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus perusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tersangka, berinisial IW (32), ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus perusakan kawasan konservasi yang bernilai ekologis tinggi.