KPPU Melihat Dua Pelanggaran Terjadi di Kemitraan PT RPR
Pengurus Koperasi Hasil Sawit Bersama di Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, menuntut PT Rendi Permata Raya (RPR) untuk menyerahkan lahan dari dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 20 persen. Tuntutan tersebut dilandaskan karena tidak terealisasinya kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun kelapa sawit plasma.