Kewajiban
Sorotan terbaru dari Tag # Kewajiban
Petani Minta Jangan Hanya HGU, Kebun Plasma Juga Harus Tuntas
Petani kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) khususnya di Kabupaten Bengkayang meminta pemerintah tidak hanya fokus pada urusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, tapi juga realisasi kewajiban pembangunan plasma sebesar 20% oleh perusahaan kelapa sawit tersebut.
Konflik Petani Plasma dengan PT DMIL Dimediasi, Disepakati Pembentukan Tim Verifikasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, melalui Dinas Pertanian dan Perikanan menggelar rapat mediasi antara Forum Plasma 2937 dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL). Rapat bertempat di Ruang Rapat Bina Praja Setda Muratara. Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait lahan plasma sawit seluas 2.937 hektar. Rapat dipimpin oleh Ir Suhardiman MSi mewakili Pemerintah Daerah dan dihadiri unsur Forkopimda serta perwakilan kedua belah pihak. “Pemkab berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian secara adil dan terbuka. Dalam rapat disepakati pembentukan tim verifikasi untuk memastikan kejelasan hak dan kewajiban antara perusahaan dan masyarakat plasma,” ungkap Suhardiman dalam keterangan resmi Pemkab Muratara dikutip Selasa (19/8).
Realisasi Plasma Oleh Perusahaan Sawit Minim, DPRD Riau akan Bentuk Pansus
Masih banyak perusahaan di Riau belum menjalankan kewajibannya membangun kebun plasma bagi masyarakat. Padahal, peraturan mewajibkan perusahaan mengalokasikan 20 persen dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat. Terkait dengan hal ini, DPRD Riau berkoordinasi dengan Pemprov Riau membentuk panitia khusus (pansus) untuk memastikan pelaksanaan pembangunan kebun plasma sawit oleh perusahaan.
Koperasi Inggyash Ghuzi Siap Bangun Kebun Plasma Sawit Masyarakat 9 Marga
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mendukung Koperasi Inggyash Ghuzi membangun kebun plasma kelapa sawit untuk masyarakat 9 marga di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke.
Aturan Plasma Sawit 30 Persen, Anggota KPPU: Kebijakan Populis yang Tidak Rasional
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan aturan baru terkait kewajiban perusahaan sawit membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Kewajiban plasma akan dinaikkan menjadi 30 persen bagi perusahaan yang mengajukan pembaruan HGU (Hak Guna Usaha) tahap ketiga selama 35 tahun.
Menaikkan Kewajiban Perusahaan Jadi 30% Dinilai Tak Menjamin Percepatan Realisasi Plasma
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merubah aturan bagi perusahaan sawit terkait perizinan hak guna usaha (HGU). Bagi perusahaan yang mau memperbarui HGU tahap ketiga, kewajiban membangun plasma dinaikkan 10 persen menjadi 30 persen.
Kewajiban Plasma Bertambah Jadi 30%, SPKS: Menguntungkan tapi Membingungkan
Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, ikut mengomentari pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN yang mau menaikkan kewajiban pembangunan kebun plasma dari 20% menjadi 30% bagi perusahaan yang mengajukan perpanjangan hak guna usaha (HGU) tahap ketiga
Aspek-PIR Berharap Aturan Baru Perpanjangan HGU Dorong Realisasi Kebun Plasma
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meningkatkan kewajiban plasma bagi perusahaan perkebunan sawit yang mengajukan perpanjangan hak guna usaha (HGU) tahap ketiga.
Kewajiban Plasma Naik Jadi 30%, Petani Sawit: Sudah Saatnya Masyarakat Merasakan Manfaat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membuat aturan baru. Perusahaan sawit yang mengajukan hak guna usaha (HGU) baru, diwajibkan langsung merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat. Sementara perusahaan yang melakukan perpanjangan HGU, kewajiban plasmanya dinaikkan 10 persen menjadi 30 persen.
Kelola Lahan Lebih dari 25 Hektar, Petani Sawit Diminta Segera Urus IUP
Perkebunan sawit rakyat terus berkembang di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini banyak masyarakat yang memiliki kebun sawit cukup luas di daerah itu. Sayangnya, masih banyak yang belum mengetahui dan memenuhi kewajiban terkait perizinan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.