Jakarta, elaeis.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merubah aturan bagi perusahaan sawit terkait perizinan hak guna usaha (HGU). Bagi perusahaan yang mau memperbarui HGU tahap ketiga, kewajiban membangun plasma dinaikkan 10 persen menjadi 30 persen.
Kalangan petani menyambut antusias perubahan aturan tentang HGU ini karena penguasaan lahan akan semakin merata dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
Sementara pihak Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai penambahan 10% itu tidak akan menjamin percepatan realisasi kebun plasma di Indonesia.
"Sebetulnya rencana 30% itu khusus untuk perusahaan yang melakukan pembaharuan HGU saja," ujar Ketua Umum GAPKI Eddy Martono kepada elaeis.co, Selasa (4/1).
Dijelaskannya, ada jenis kewajiban pembangunan kebun plasma. Pertama, untuk pengurusan HGU baru, maka perusahaan wajib menyerahkan kebun seluas 20% kepada masyarakat di sekitar konsesinya.
Kemudian yang kedua, bagi perusahaan yang melakukan perpanjangan HGU namun belum memiliki plasma, kewajibannya tetap 20%.
Lalu, bagi perusahaan yang melakukan pembaharuan HGU, maka rencananya akan dikenakan kewajiban plasma sebesar 30%.
"Kewajiban ini tentu juga akan tergantung pada ketersediaan lahan di wilayah operasional perusahaan. Jika tidak ada lahan, maka tentu harus dicari solusi lain atau jalan keluar lain," tandasnya.
Menaikkan Kewajiban Perusahaan Jadi 30% Dinilai Tak Menjamin Percepatan Realisasi Plasma
Diskusi pembaca untuk berita ini