Palm Co Luruskan Soal HGU Cot Girek : Pemegang Hak Adalah PTPN I SupportingCo
Aceh Utara, elaeis.co - Aksi unjuk rasa yang berlangsung di Cot Girek, Aceh Utara, dalam beberapa hari terakhir menyuarakan tuntutan agar status lahan Hak Guna...
Sorotan terbaru dari Tag # SupportingCo
Aceh Utara, elaeis.co - Aksi unjuk rasa yang berlangsung di Cot Girek, Aceh Utara, dalam beberapa hari terakhir menyuarakan tuntutan agar status lahan Hak Guna...
Kerja Sama Operasi (KSO) antara Sub Holding Perkebunan Nusantara PTPN IV (PalmCo) dengan PTPN I (SupportingCo) dinyatakan efektif dan Indonesia resmi memiliki badan usaha yang mengelola perkebunan sawit terluas di dunia melalui PalmCo.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup kepada kepala daerah yang ada di Sumatera.
Namun proses kepemilikan eka HGU lahan perkebunan tersebut harus dilakukan secara sah dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) mengumumkan penggabungan 13 perusahaan di bawah Holding Perkebunan Nusantara menjadi dua Sub Holding. Keduanya yakni PalmCo dan SupportingCo.