Jakarta, elaeis.co – Skandal dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah (CPO) kembali jadi sorotan. Sebanyak 10 perusahaan besar sektor kelapa sawit disebut-sebut terlibat praktik under invoicing yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. 

Isu ini langsung memicu respons dari pemerintah, termasuk dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa isu dugaan manipulasi nilai ekspor tersebut bukan berada di ranah kewenangan Kementan.

Menurutnya, urusan perizinan ekspor hingga perpajakan berada di kementerian dan lembaga lain.

“Perizinan ekspor itu bukan di Kementan, bisa di Kementerian Perdagangan, Perindustrian, atau kalau pajak dan bea cukai itu di Kementerian Keuangan,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.

Pernyataan itu muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan kuat praktik manipulasi nilai ekspor oleh sejumlah perusahaan sawit. Dari hasil sampel yang diambil, 10 perusahaan besar disebut melakukan pola yang sama dalam pelaporan nilai ekspor CPO.

Menurut Purbaya, temuan tersebut berasal dari pengamatan terhadap eksportir besar. Bahkan, ia menyebut indikasi praktik itu hampir merata di kelompok perusahaan yang diuji sampelnya.

“Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu,” ungkapnya dalam pernyataan sebelumnya di Gedung DPR RI.

Dari hasil hitungan sementara, potensi kerugian negara akibat praktik under invoicing ini mencapai sekitar US$ 84 juta atau setara Rp 1,48 triliun.