Maluku, elaeis.co - Sebanyak 10 ekor satwa liar di kawasan hutan Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, dilepasliarkan, belum lama ini. Satwa ituterdiri atas 8 ekor nuri maluku (Eos bornea), 1 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan 1 ekor ular sanca batik (Phyton reticulatus).
Satwa-satwa yang dilepasliarkan merupakan satwa hasil kegiatan patroli dan penjagaan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) petugas Polisi Kehutanan BKSDA Maluku di wilayah kerja Resort Pulau Ambon serta penyerahan satwa hasil rescue dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon.
Kegiatan pelepasliaran satwa merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung Role Model BKSDA Maluku dalam upaya penanganan jaringan peredaran TSL ilegal di Kepulauan Maluku serta bertujuan untuk menyelamatkan populasi satwa liar di habitatnya.
“Ini merupakan salah satu upaya menyambungkan kegiatan konservasi insitu. Mudah-mudahan satwa-satwa yang dilepasliarkan ini dapat bertahan hidup dan berkembang biak di habitat barunya,” tutur Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Spesies Genetik (KKHGS), Indra Exploitasia. Indra mengapresiasi langkah BKSDA Maluku dalam upaya penyelamatan satwa liar.
Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy, turut mengucapkan terima kasih kepada Direktur KKHSG beserta staf dan seluruh tamu undangan yang sudah bersedia menghadiri serta mengikuti kegiatan pelepasliaran satwa liar endemik Kepulauan Maluku.
Danny mengungkapkan bahwa satwa yang dilepasliarkan, khususnya burung nuri maluku (Eos bornea) dan nuri bayan (Eclectus roratus), penyebaran dan habitat alaminya hanya dapat ditemui di beberapa wilayah yang ada di Provinsi Maluku seperti Pulau Ambon, Pulau Seram, dan Pulau Buru.
“Membutuhkan waktu dan proses yang panjang hingga akhirnya satwa-satwa tersebut siap dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya,” ungkap Danny.
Sebelum dilepasliarkan satwa-satwa tersebut telah melalui beberapa rangkaian prosedur pelepasliaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan kondisi satwa sehingga layak untuk dilepasliarkan.
Satwa-satwa tersebut menjalani proses karantina, rehabilitasi, dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku di Kota Ambon.
Pemeriksaan kesehatan satwa meliputi kondisi satwa (sehat fisik dan bebas dari penyakit) serta pemeriksaan sifat atau karakter liar satwa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa satwa-satwa yang dilepasliarkan dalam kondisi yang sehat, liar, dan bebas dari virus pembawa penyakit.
Selain pemeriksaan kesehatan, lokasi pelepasliaran juga merupakan hal penting yang harus diperhatikan. Pemilihan kawasan hutan di Desa Eti Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai lokasi pelepasliaran satwa karena kawasan tersebut merupakan salah satu habitat asli dari satwa-satwa yang dilepasliarkan.
“Lokasi tersebut dinilai sangat cocok dan aman untuk dijadikan lokasi pelepasliaran satwa karena masih terjaga kelestariannya dengan jumlah pohon dan sumber pakan yang melimpah,” tambah Danny, mengutip menlhk.go.id, Senin (27/2).
10 Satwa Liar Dilepasliarkan, Ini Tahapan yang Harus Dilalui
Diskusi pembaca untuk berita ini