Jakarta, elaeis.co – Menjadi Kepala Tata Usaha (KTU) di perusahaan kelapa sawit bukan sekadar mengurusi administrasi rutin, tapi juga menuntut pemahaman mendalam soal perpajakan. 

Subaryanto, Praktisi Finance, Accounting & Tax, menekankan bahwa ada lima jenis pajak yang paling relevan dan wajib dikuasai oleh KTU untuk menjaga kelancaran operasional dan kepatuhan perusahaan.

Pertama, Pajak Penghasilan (PPh). Di lingkungan perkebunan sawit, PPh terbagi beberapa jenis, seperti PPh 21 untuk penghasilan karyawan, termasuk gaji, tunjangan, dan lembur. 

PPh 23 dikenakan atas jasa vendor, kontraktor, atau pihak ketiga, sementara PPh 25 adalah angsuran pajak badan setiap bulan. Ada pula PPh 4(2) Final yang berlaku untuk transaksi tertentu, seperti sewa tanah dan bangunan atau transaksi UMKM. Penguasaan PPh penting agar KTU bisa mencatat, memotong, menyetor, dan melaporkan pajak secara tepat waktu.

Kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa kena pajak. Dalam praktik sawit, penjualan CPO atau TBS termasuk PPN Keluaran, sedangkan pembelian barang dan jasa masuk kategori PPN Masukan. 

Selisihnya wajib disetor atau dikreditkan sesuai ketentuan. Pemahaman yang tepat membantu KTU menghindari kesalahan laporan dan denda dari fiskus.

Ketiga, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini dikenakan atas tanah, bangunan, dan fasilitas kebun maupun pabrik. KTU wajib memastikan SPPT sesuai data luas dan status lahan serta melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari tunggakan yang bisa menjadi masalah hukum.

Keempat, Pajak Daerah dan Retribusi. Contohnya termasuk Pajak Kendaraan Bermotor untuk armada operasional, Pajak Reklame atau papan nama, serta Pajak Air Permukaan atau Air Bawah Tanah. KTU harus memastikan dokumen resmi dan bukti bayar dari pemerintah daerah tersedia sebagai bukti kepatuhan.

Kelima, Pajak khusus atau tambahan terkait industri perkebunan, seperti pajak transaksi tertentu atau kewajiban baru dari regulasi lokal maupun nasional. KTU perlu selalu mengikuti update peraturan agar perusahaan tidak tertinggal dan terhindar dari risiko denda.