Saat itu, kata dia, malah sudah ada peraturan perlindungan terhadap buruh yang dikenal Poenale Sanctie.
Peraturan Poenale Sanctie, kata dia, saat ini tidak berlaku lagi dan seiring dengan perkembangan perkebunan kelapa sawit selama 144 tahun.
"Hingga saat ini tidak ada lagi muncul kebijakan atau peraturan yang mengatur perlindungan hukum terhadap buruh perkebunan sawit," ucapnya.
“Kebijakan atau perundang-undangan yang berlaku saat ini masih berorentasi terhadap buruh yang bekerja di sektor manufaktur,” ia menambahkan.
Sementara itu anggota F-PKS PRD Sumut, Hadian, menegaskan pihaknya akan mendorong ranperda tersebut menjadi Perda Perlindungan Buruh Sawit.
Mereka melakukan hal tersebut karena melihat banyaknya pelanggaran terhadap hak- hak normatif buruh perkebunan sawit.
“Saya secara pribadi dan Fraksi PKS DPRD Sumut sangat setuju perlunya ada Perda Perlindungan Buruh Perkebunan sawit," ucap Hadian.
Aktivis Buruh Sawit Apresiasi Fraksi PKS di DPRD Sumut
Diskusi pembaca untuk berita ini