BANJARBARU, elaeis.co -  Sejak dikeluarkannya undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), maka sejak itu UU tersebut mengamanatkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Selain itu, besarnya populasi umat Muslim di Indonesia serta meningkatnya kesadaran terhadap nilai-nilai etika Islam yang berkaitan dengan konsumsi produk,  mendorong tumbuhnya industri halal. 

Seperti dikutip elaeis.co dari laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Minggu (1/9/2024), disebutkan bahwa salah satu kategori produk yang nantinya diwajibkan memiliki sertifikat halal adalah produk batik, termasuk batik sawit, yang termasuk dalam kategori barang gunaan.

Baca juga: 26 Peserta Beasiswa BPDPKS Asal Sumbar Kembali Dilepas Apkasindo

"Dalam proses pembuatan produk tersebut, salah satu titik kritis terkait kehalalannya adalah penggunaan malam batik hewani dalam proses perintangan warna," kata Anwar Sadat di Banjarbaru, ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Perlu diketahui bahwa Anwar Sadat saat ini didapuk sebagai selaku Senior Analis Divisi Senior Analis Divisi Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi (UKMK) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Beseeta Ira Usdiana Saputri, Anwar Sadat berada di kota Banjarbaru untuk menghadiri kegiatan promosi diversifikasi produk kelapa sawit yang digelar selama 4 hari, yaitu sejak 21-24 Agustus 2024.

Baca juga: Kemenperin dan BPDPKS Tingkatkan Hilirsasi Sawit, Termasuk untuk Seni dan Budaya

Bersamaan dengan kegiatan tersebut, digelar juga acara promosi halal produk turunan kelapa sawit melalui lokakarya atau workshop bertajuk "Halal, Batik dan Kerajinan Anyaman".

Ada sejumlah tokoh yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, seperti Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru Marzuki Marnala Sinambela.