"Penggunaan dana sawit BPDPKS masih jauh panggang dari api. Sebab dana sawit belum mampu menghadirkan keadilan bagi petani kelapa sawit. Contohnya, dukungan dana sawit BPDPKS bagi PSR hanya sebesar Rp30 juta per hektar. Dirasakan para petani kelapa sawit masih sangat kurang," bebernya.

Karena itu, SPKS pada tahun 2020 hingga 2021 mendorong DPR untuk membentuk Panja Sawit. Alhasil, Komisi IV pun membentuk Panja Sawit tersebut. Sejak tahun 2021 hingga 2023, SPKS terus mendorong perbaikan tata Kelola sawit rakyat melalui peningkatan biaya peremajaan sawit dan debirokratisasi dalam mengakses dana sawit sebab petani banyak terjebak dalam berbagai persyaratan.

Saat itu, komisi IV telah menyetujui bahkan Dewan Perwakilan Daerah agar dana sawit untuk peremajaan sawit harus ditingkatkan sesuai dengan masukan dari organisasi petani sawit. Namun pemerintah tidak kunjung eksekusi. 

“Dana sawit BPDPKS bagi PSR petani swadaya sawit sangat kurang, lantaran berdasarkan praktek lapangan, kebutuhan replanting kebun sawit petani berkisar Rp. 60 juta hingga Rp70 juta per hektar,” ujar Sabarudin.

Dana hibah sebesar Rp60 juta/hektar itu menurut Sabarudin dapat membantu petani menyiapkan lahan perkebunan kelapa sawit miliknya menjadi lebih baik. Selain itu mencegah petani sawit skala kecil dijerat oleh hutang.

"Sebab dengan petani sawit yang sudah berumur 50 tahun, jika masih dibebankan oleh hutang untuk menambah kekurangan alokasi dana dari BPDPKS untuk peremajaan sawit akan menyulitkan petani kecil tersebut," tandasnya.