Jakarta, elaeis.co - Pemerintah resmi memperkuat kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan kelapa sawit yang diperkirakan akan meningkatkan aliran dana ke daerah penghasil.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa porsi DBH sawit paling rendah sebesar 4 persen dari total penerimaan negara yang berasal dari sektor sawit, termasuk bea keluar dan pungutan ekspor minyak sawit serta produk turunannya.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk mewujudkan keadilan fiskal agar daerah penghasil tidak hanya menjadi pusat produksi, tetapi juga mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar.
DBH sawit sendiri merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang disalurkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi dana dari sektor sawit bisa lebih merata dan berdampak langsung pada pembangunan daerah.
Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan seperti perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan, pendataan perkebunan, hingga rehabilitasi lahan.
Selain itu, pemerintah juga mengarahkan penggunaan dana untuk program perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor perkebunan sawit yang menjadi bagian penting dalam rantai produksi nasional.
Pemerintah juga menerapkan skema pembagian yang lebih jelas, yaitu 20 persen untuk provinsi, 60 persen untuk kabupaten atau kota penghasil sawit, dan 20 persen untuk daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah produksi.
Skema ini diharapkan dapat membantu pemerataan dampak ekonomi, tidak hanya di daerah utama produksi tetapi juga wilayah sekitarnya.
Menariknya, dalam kebijakan ini pemerintah juga menerapkan pendekatan berbasis kinerja. Sekitar 10 persen dari total alokasi DBH sawit akan ditentukan berdasarkan indikator tertentu, seperti penurunan angka kemiskinan di daerah serta penyusunan rencana aksi perkebunan sawit berkelanjutan.
Dengan sistem ini, daerah diharapkan tidak hanya menerima dana, tetapi juga terdorong untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sektor sawit.
Meski menetapkan porsi minimal 4 persen, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas dalam kondisi tertentu agar alokasi DBH sawit dapat dijaga melalui sumber penerimaan lain dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini dilakukan untuk memastikan stabilitas transfer ke daerah tetap terjaga.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pemerataan pembangunan di daerah penghasil sawit serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah menilai bahwa sektor sawit memiliki kontribusi besar bagi ekonomi nasional, sehingga manfaatnya juga harus lebih dirasakan langsung oleh daerah penghasil.
DBH Sawit Naik Minimal 4, Daerah Penghasil Bakal Kebanjiran Dana
Diskusi pembaca untuk berita ini