Jakarta, elaeis.co – Ketidakpastian administratif terkait landasan penghitungan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit terus menjadi sorotan. 

Aturan mengenai luasan lahan sebesar 20 persen yang wajib disediakan untuk masyarakat sering memicu kebingungan dan konflik sosial antara perusahaan dan penduduk lokal di berbagai wilayah Indonesia.

Praktisi perkebunan swasta, Rudin Hamsyah, menjelaskan bahwa perdebatan sering muncul karena perbedaan persepsi antara dokumen perizinan administratif dan kondisi faktual pembukaan lahan di area operasional perusahaan.

“Regulasi kan di bawah regulasi perkebunan, tentu yang dimaksud tadi 20 persen dari mana? Dari IUP (Izin Usaha Perkebunan). Lokasinya di mana kebunnya? Di luar IUP. Regulasi tegas seperti itu,” ujar Rudin, Selasa (17/2). 

Menanggapi persoalan ini, Mula Putera dari Kementan menjelaskan solusi pemerintah yang membagi kewajiban FPKM berdasarkan urutan waktu penerbitan izin, sehingga perusahaan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya. 

Menurut Mula, Direktorat Jenderal Perkebunan telah menerbitkan surat edaran yang mengatur bahwa FPKM dapat berpedoman pada tiga fase waktu.

Pembagian fase ini bertujuan agar regulasi tidak berlaku surut bagi perusahaan yang telah memperoleh izin sebelum aturan FPKM modern diterapkan. 

Bagi perusahaan yang lahan fisiknya tidak tersedia di dalam konsesi, pemerintah membuka opsi lain, seperti penyediaan lahan di luar area konsesi, pemberian usaha produktif di sektor non-kebun bagi warga, dan penerapan skema Nilai Optimum Produksi (NOP).

Mula merinci batasan waktu secara spesifik untuk setiap fase. Fase pertama berlaku untuk izin sebelum 28 Februari 2007, fase kedua untuk periode 2007 hingga 2013, dan fase ketiga untuk izin yang diterbitkan antara 2013 hingga 2020. 

Data ini menjadi acuan bagi dinas perkebunan di tingkat daerah untuk memvalidasi dan memverifikasi realisasi pembangunan kebun masyarakat oleh pemegang izin setiap periodenya.

“Fase 1 ini sebelum 28 Februari 2007. Fase duanya itu antara 2007 sampai 2013. Nah fase 3 ini 2013 sampai 2020,” jelas Mula, memastikan setiap pelaku usaha dapat mengidentifikasi kewajiban administratif sesuai tanggal terbit IUP yang dimiliki.

Penerapan skema klasifikasi ini menjadi prasyarat mutlak bagi perusahaan dalam memperoleh penilaian usaha perkebunan yang baik sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi kelapa sawit nasional dari gangguan eksternal. 

Dengan kejelasan regulasi, diharapkan konflik sosial dapat diminimalkan dan perusahaan serta masyarakat sama-sama diuntungkan melalui pelaksanaan FPKM 20 persen yang transparan dan terukur.