“Banyak komunitas yang bergantung pada sumber daya alam yang kini semakin terdegradasi akibat praktik industri yang tidak bertanggung jawab,” jelas Afifuddin.
Selain pencemaran lingkungan, ekspansi perusahaan sawit di Aceh juga memicu konflik agraria yang merugikan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Banyak perusahaan diduga menguasai lahan tanpa izin yang sah atau dengan mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan petani setempat.
Afifuddin mencontohkan konflik lahan yang terjadi di Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, di mana warga telah berjuang sejak tahun 1994 untuk mendapatkan kembali lahan yang diduga diserobot oleh perusahaan sawit.
Kasus serupa juga terjadi di Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian konkret. Warga di daerah tersebut masih memperjuangkan hak mereka atas tanah yang mereka kelola secara turun-temurun.
WALHI Aceh mencatat bahwa sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan sawit terjadi di banyak daerah, termasuk di wilayah yang memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) bermasalah. Konflik ini sering kali berujung pada kriminalisasi terhadap petani atau warga yang mempertahankan hak atas tanah mereka, sementara penyelesaian kasus berjalan lambat dan cenderung berpihak pada perusahaan.
“Ini hanya sebagian kecil dari banyaknya konflik tenurial yang terjadi di Aceh antara warga dan perusahaan sawit, yang hingga kini belum terselesaikan,” tambahnya.
Mayoritas Perusahaan Sawit di Aceh Dinilai Pantas Dapat PROPER Merah
Diskusi pembaca untuk berita ini