Sementara itu, Bidang Hukum dan Advokasi DPP LSM Perisai, Roni Kurniawan mengatakan, ada lagi laporan dugaan penyerobotan lahan milik Koperasi Sengkemang Jaya yang dilaporkan oleh Mantan Ketua Koperasi Sengkemang Jaya, Iswondo. Hal ini dapat dilihat melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/175/ IX/ RES. 1.11./ 2022. tanggal 14 September 2022.

Belum lagi, M selaku pemilik PT DSI juga pernah melaporkan Busrial dan Sutahar salah satu pemilik tanah/lahan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya disamping PT Surya Dumai Grup, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru dengan tuduhan membuat dan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan.

"Atas laporan M, Busrial dan Sutahar ditahan dan dikemudian hari ternyata tuduhan yang dilakukan M, bahwa Busrial dan Sutahar 'tidak terbukti' membuat dan menggunakan surat palsu. Malah sebaliknya M tidak bisa membuktikan terhadap bukti kepemilikannya, sehingga perkara pidana atas tuduhan tersebut dimenangkan oleh Busrial dan Sutahar," beber Roni.

Roni berharap dari keseluruhan data dan fakta ini, dapat membuka mata penegak hukum untuk mengusut secara tuntas sengketa lahan warga dengan PT DSI.

"Kami berharap Kajati Riau bisa menyikapi hal-hal yang dilakukan PT DSI yang diduga telah menyerobot lahan masyarakat," kata Roni.

Ia juga menyampaikan agar pihak kejaksaan dapat menyelidiki dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh PT DSI.

"Disamping itu perlu kita lihat kembali terhadap apa yang dilakukan PT DSI yang menimbulkan kerugian negara yang harus disikapi secara hukum," pungkasnya.