Pekanbaru, elaeis.co - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (17/12), untuk menyampaikan informasi permasalahan hukum yang dilakukan bos besar PT Duta Swakarya Indah (DSI) berinisial M di wilayah Provinsi Riau.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengungkapkan, informasi yang diberikan ini ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dr Supardi.

"Kita menyampaikan data dan informasi beberapa permasalahan hukum yang dilakukan oleh M, selaku pemilik PT DSI. Hal ini kami sampaikan dengan maksud untuk sama-sama kita ketahui bahwa selain dugaan suap senilai total Rp7 miliar yang telah kami laporkan di Kejati Riau pada 17 Oktober 2022 lalu, ternyata ada sederet permasalahan hukum yang dilakukan oleh M dan PT DSI," kata Sunardi kepada elaeis.co, Jumat (18/11).

Sunardi menyebut, ada enam kasus dugaan pelanggaran hukum oleh PT DSI dan pemiliknya yang diserahkan.

Pertama, PT DSI diduga melakukan perbuatan tindak pidana sesuai putusan Pengadilan No. 81/Pid.Sus/2019/PN. Siak tanggal 1 Agustus 2019 terhadap perkara tindak pidana tanpa Izin Usaha Perkebunan melakukan budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu.

"Yang mana dalam putusannya menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa PT DSI sebesar Rp6 miliar. Terhadap sanksi pidana denda perlu dilakukan pemeriksaan apakah PT DSI telah membayar uang denda tersebut atau belum. Hal ini dapat dilihat melalui Surat Kejaksaan Negeri Siak Nomor : B-1631/L. 4. 17/Eku.2/08/2019 tanggal 13 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Ketua Koperasi Sengkemang," terang Sunardi.

Kedua, PT DSI terbukti melakukan tindak pidana khusus tentang Lingkungan Hidup (Kebakaran Hutan) dan putusan pidana tersebut dapat dilihat melalui Putusan di Pengadilan Negeri Siak Nomor 8/Pid.B/LH/2021/PN. Siak Sri Indrapura tanggal 24 Mei 2021.

"Direktur PT DSI atas nama Suratno Konadi pernah menjadi terdakwa dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tindak pidana membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu berupa Kepmen.Kehutanan RI Nomor : 17 /Kpts-II/1998 tanggal 6 januari 1998 yang dilaporkan saudara Jimy. LP/ 361/VIII/2015/SPKT/ RIAU tanggal 24 Agustus 2015," papar Sunardi.