Dalam laporan ini, sebut Sunardi, turut ditetapkan menjadi tersangka yakni TE dan AA selaku mantan Bupati Siak.

"Status tersangka AA sampai saat ini juga belum dilimpahkan untuk disidangkan," sambungnya

Selain kedua masalah di atas, masih terdapat permasalahan dugaan korupsi PT DSI dan mantan Bupati Siak AA yang dapat ditelusuri.

Misalnya, ganti rugi jalan Dayun menuju Siak, pada tahun 2007 lalu. Pemerintahan Kabupaten Siak mengalokasikan dana anggaran untuk ganti rugi terhadap tanah semak belukar yang terkena badan jalan tembus dari Desa Dayun menuju Kota Siak dengan biaya anggaran tanah/lahan sebesar Rp200 juta rupiah per hektare.

"Sedangkan untuk ganti rugi tanaman diduga fiktif sebesar Rp100 juta per hektare dengan luas keseluruhan kurang 54 hektare. Sedangkan harga tanah/lahan pada tahun 2007 berkisar Rp5 juta per hektare atau paling tinggi Rp10 juta per hektare. Sehingga dalam hal ini negara dirugikan sekitar Rp15.660.000.000," jelas Sunardi.

Lalu, PT DSI melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak pembukaan lahan hingga saat ini. Sehingga, kata Sunardi, tentang keberadaan PT DSI di Kabupaten Siak patut diperiksa perizinannya oleh Kejati Riau bersama Instansi yang membidangi, karena diduga terjadi penggelapan pajak negara atas beroperasinya perusahaan tanpa HGU.

"M selaku pemilik PT DSI telah tersangkut beberapa permasalahan hukum di Polda Riau, diantaranya tentang dugaan mafia tanah, ada dugaan menggunakan surat palsu/memalsukan surat untuk memori Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui kuasanya AB yang melampirkan akta kematian atas nama Nurhayati yang bukan Nurhayati selaku pemohon PK. Sehingga sampai saat ini permasalahan hukum tersebut sedang di tangani dan diproses di Polda Riau," jelas Sunardi.