Siak, elaeis.co - Belasan warga Kampung Tengah di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, harus berurusan dengan penyidik Polda Riau lantaran dilaporkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Duta Swakarya Indah (DSI).
Kasus yang dilaporkan korporasi itu sebetulnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan saja. Sebab, kalau pun masyarakat terbukti bersalah, tindak pidananya masuk katagori ringan karena kasusnya hanya dugaan penanaman sawit dan pengambilan tandan buah segar (TBS) sawit di lahan yang masih simpang siur statusnya.
Sebab, satu sisi lahan itu diklaim milik perusahaan, di sisi lain masyarakat juga mempunyai alas hak yang jelas (SHM) di lahan tersebut.
Apalagi di Kampung Tengah, sudah berdiri Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice, yang diresmikan langsung oleh Kajati Riau Jaja Subagja, Juli 2022 lalu.
Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice ini merupakan perdana di Kabupaten Siak yang merupakan program khusus Kejagung RI.
Menurut Penghulu Kampung Tengah periode 2005-2011, Iskandar, mestinya dengan adanya Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice, kasus yang menimpa hampir 14 orang warga Kampung Tengah di Polda Riau bisa diselesaikan secara berdamai.
Apalagi, Kampung Tengah merupakan Kampung Adat di Kabupaten Siak.
"Kalau misalnya salah tanam, kan bisa damai. Apakah masyarakat yang ganti rugi, atau bagaimana. Ini enggak, PT DSI langsung main lapor ke Polda atau ke Mabes. Kasian masyarakat. Bukan kaya semua masyarakat Kampung Tengah ni," kata Iskandar kepada elaeis.co di Kantor Bupati Siak, Selasa (1/11).
Menunggu Kinerja Balai Restorative Justice di Kampung Adat
Diskusi pembaca untuk berita ini