Jakarta, elaeis.co - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mencermati perkembangan kebijakan pemerintah terkait rencana penataan tata niaga ekspor komoditas strategis, termasuk crude palm oil (CPO), melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Kepala Departemen Advokasi SPKS menegaskan bahwa reformasi tata kelola ekspor sawit tidak dapat dilepaskan dari kondisi struktural di tingkat hulu yang hingga saat ini masih menyisakan berbagai persoalan mendasar bagi petani sawit rakyat.
“Posisi tawar petani yang lemah, ketergantungan terhadap rantai pasok, rendahnya produktivitas, serta tingginya kerentanan terhadap fluktuasi pasar membuat petani menjadi pihak yang paling rentan terdampak setiap perubahan kebijakan perdagangan sawit nasional,” tegas Marselinus Andri kepada elaeis.co, Jumat (29/5).
SPKS menilai bahwa perbaikan tata kelola sawit seharusnya dilakukan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, bukan hanya berfokus pada pengendalian perdagangan ekspor. kehadiran PT. Danantara Sumber Daya Indonesia saat ini menyebabkan petani sangat mudah terdampak karena rantai pasok yang panjang dan ketergantungan pada Industri sawit.
Kondisi tersebut tercermin dari penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit di berbagai daerah sejak kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI diumumkan oleh Presiden Prabowo. SPKS mencatat penurunan harga TBS di sejumlah wilayah rata-rata mencapai sekitar Rp1.000 per kilogram.
Marselinus Andri mengatakan bahwa hingga saat ini, penurunan harga tersebut belum menunjukkan pemulihan yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah belum menyediakan strategi mitigasi maupun instrumen pengaman kebijakan yang memadai untuk mengantisipasi respons pasar atas perubahan tata niaga ekspor sawit.
“Kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI ini belum diikuti dengan strategi mitigasi yang memadai. Faktanya, sejak diumumkan, harga TBS justru turun dan hingga hari ini belum pulih di berbagai daerah. Ini menunjukkan bahwa respons pasar langsung dibebankan kepada petani, sementara pemerintah belum memiliki langkah konkret untuk meredam dampaknya,” ujar Marselinus Andri.
Marselinus Andri menilai bahwa upaya memperbaiki tata kelola ekspor guna mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing tidak seharusnya ditempuh melalui pemusatan atau pengendalian perdagangan sebagai satu-satunya pendekatan kebijakan. Pemerintah dinilai tetap dapat memperkuat pengawasan ekspor melalui sistem digitalisasi, transparansi transaksi, serta penguatan regulasi tanpa menciptakan konsentrasi perdagangan dalam satu saluran tunggal.
Ia juga menambahkan bahwa diversifikasi mekanisme perdagangan ekspor di luar DSI perlu tetap dibuka agar struktur pasar tetap sehat, kompetitif, dan tidak melemahkan posisi tawar pelaku usaha maupun petani sawit rakyat. Pemusatan kekuatan pembelian CPO dalam satu saluran berpotensi menciptakan praktik monopsoni yang dapat memengaruhi pembentukan harga TBS di tingkat petani.
“Negara boleh memperkuat tata kelola ekspor, tetapi tidak boleh menciptakan struktur pasar yang justru semakin melemahkan posisi tawar petani. Petani sawit tidak boleh menjadi penanggung utama risiko dari kebijakan yang dirancang di tingkat pusat,” tegas Marselinus Andri.
Sehubungan dengan itu, SPKS menyampaikan bahwa pemerintah perlu memastikan setiap perubahan tata kelola ekspor sawit tidak menimbulkan penurunan harga TBS yang tidak wajar di tingkat petani. Karena itu, selama masa transisi kebijakan, pemerintah diminta membuka secara transparan mekanisme pembentukan harga, termasuk referensi harga ekspor, serapan pasar, serta faktor-faktor yang memengaruhi koreksi harga TBS di lapangan.
SPKS juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap potensi distorsi pasar, termasuk praktik penahanan pembelian maupun bentuk-bentuk perdagangan yang dapat melemahkan posisi tawar petani sawit rakyat. Dalam setiap arah kebijakan strategis sawit nasional, petani harus dilibatkan secara bermakna, termasuk dalam agenda hilirisasi dan tata kelola ekspor, mengingat petani merupakan pihak yang paling terdampak dari setiap perubahan kebijakan.
Selain itu, negara diminta memastikan bahwa agenda penguatan tata niaga dan hilirisasi sawit tidak hanya berorientasi pada penguatan kontrol dan penerimaan negara, tetapi juga benar-benar menghadirkan perlindungan harga dan keadilan ekonomi bagi petani sawit rakyat.
SPKS juga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan Bea Keluar (BK), Pungutan Ekspor (PE), serta kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE), agar tidak semakin memberikan tekanan terhadap harga TBS di tingkat petani serta tidak memicu pembatasan penyerapan bahan baku dari petani di tingkat pabrik. Selama ini, berbagai tambahan biaya dan beban perdagangan tersebut pada akhirnya ditransmisikan ke petani melalui penurunan harga beli TBS maupun pengurangan pembelian oleh pabrik.
SPKS menegaskan bahwa ukuran keberhasilan tata kelola sawit nasional tidak hanya dilihat dari peningkatan kontrol ekspor maupun penerimaan negara, tetapi juga dari terjaganya kesejahteraan jutaan petani sawit rakyat yang menjadi fondasi utama industri sawit Indonesia.
Petani Sawit dijadikan Tumbal Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Diskusi pembaca untuk berita ini