Selain itu, POPSI menilai ketidakjelasan mekanisme tata kelola ekspor sumber daya alam juga dapat memengaruhi kepercayaan pasar internasional. 

Ketidakpastian ini dikhawatirkan memperbesar volatilitas harga di dalam negeri.

Dalam pandangan POPSI, jika pemerintah ingin melakukan modernisasi tata niaga sawit, maka digitalisasi adalah langkah yang tepat. Namun, digitalisasi tersebut harus bersifat terbuka dan terintegrasi, bukan menjadi alat sentralisasi perdagangan.

POPSI mendorong pembentukan platform digital nasional sawit yang mampu menghubungkan seluruh rantai pasok, mulai dari petani, pabrik kelapa sawit (PKS), refinery, hingga ekspor. 

Sistem tersebut diharapkan dapat mencatat produksi, stok, transaksi, perizinan, hingga arus devisa secara real time.

Dalam usulannya, sistem itu juga harus terkoneksi dengan berbagai lembaga seperti Bea Cukai, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), otoritas pelabuhan, hingga perbankan nasional untuk memastikan transparansi penuh dalam perdagangan.

“Negara tetap harus hadir sebagai pengawas dan regulator, bukan sebagai pengendali tunggal perdagangan,” tegas Mansuetus.

Di sisi lain, POPSI juga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) sawit. 

Menurut mereka, kebijakan tersebut selama ini ikut menekan harga TBS di tingkat petani, terutama di daerah sentra produksi.

Sementara itu, dinamika kebijakan tata niaga sawit ini masih menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan pemerintah. 

Isu keseimbangan antara stabilitas harga petani, efisiensi ekspor, dan transparansi perdagangan menjadi tantangan utama yang belum sepenuhnya terjawab.

Mengutip laporan Kompas.com, perdebatan soal peran DSI ini muncul di tengah upaya pemerintah menata ulang sistem perdagangan komoditas strategis agar lebih transparan dan terintegrasi secara digital.

Namun, bagi petani sawit, satu hal yang paling penting tetap sama dimana kebijakan baru tidak boleh membuat harga di tingkat bawah semakin tertekan. 

Mereka berharap pemerintah bisa memastikan bahwa setiap reformasi tata niaga tetap berpihak pada keberlanjutan usaha petani kecil, bukan justru memperkuat sentralisasi pasar.