Sangatta, elaeis.co – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, Kasmidi Bulang, menyerahkan 60 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Perupuk Kecamatan Sangkulirang. Penggunaan sertifikat tersebut diantaranya untuk perumahan dan kebun kelapa sawit.

Dalam kesempatan itu, Kasmidi mengatakan bahwa sertifikat atas kepemilikan lahan ini merupakan hal yang sudah lama dinantikan oleh masyarakat. Sebab, dengan adanya sertifikat membuktikan warga secara sah memiliki hak atas lahan tersebut.

“Alhamdulillah 60 sertifikat yang penerbitannya langsung dari BPN sudah diterima. Apabila dalam prosesnya masih belum lengkap tentu, tidak bisa diselesaikan. Oleh karena itu bagi yang belum, mohon bersabar karena masih dalam proses dan kita berharap semoga cepat selesai,” kata Kasmidi melalui keterangan resmi Diskominfo Kutim.

Selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai terlalu tinggi. Menangggapi hal tersebut, Kasmidi akan berkoordinasi dengan dinas teknisnya yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim guna mencari solusi.

“Sepanjang itu untuk kebaikan masyarakat, pasti akan kita perjuangkan, namun perlu diketahui bahwa pajak wajib dibayar. Karena negara ini dibangun salah satunya melalui pajak,” terangnya.

Kepala Desa Perupuk, Darwis menyampaikan, Pemerintah Desa (Pemdes) Perupuk di tahun 2021 mendapatkan program dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim terkait PTSL sebanyak 700 bidang tanah dan telah selesai dilakukan pengukuran seluruhnya.

“Alhamdulillah di tahap pertama yang berproses cetak sertifikatnya sebanyak 140 bidang dan yang terbit untuk diserahkan berjumlah 60 bidang,” bebernya.

Dia menambahkan, kendala yang dihadapi masyarakat yang mayoritas bekerja di bidang pertanian dan karyawan perusahaan tersebut adalah terkait  BPHTB.