Lebih lanjut, Tarmizi menjelaskan, BPN diminta untuk menyelesaikan permasalahan ini sesegera mungkin. Apabila masuk HGU, masyarakat bisa mendesak agar pihak perusahaan membayar ganti rugi.

"Saya juga akan mendatangi BPN. Jangan sampai ini menjadi konflik berkepanjangan," imbuhnya.

Sejauh ini, memang baru lima orang pemilik lahan yang tidak bisa diproses sertifikat. Namun tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi lahan warga yang masuk dalam kawasan HGU.

Apalagi, lanjutnya, saat diminta bukti tertulis ataupun foto peta HGU oleh warga, BPN enggan memberikan dengan alasan meminta penjelasan pihak perusahaan terlebih dahulu.

"Kepentingan masyarakat jangan diabaikan. Apalagi menjelang Pemilu 2024, mari kita ciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif," ujarnya.