Bengkulu, elaeis.co - Konflik lahan kebun sawit antara masyarakat dengan PT Riau Agrindo Agung (RAA) di Desa Tumbuk, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, menyita perhatian.
Konflik ini terjadi lantaran PT RAA mengklaim lahan masyarakat masuk dalam kawasan HGU perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Tarmizi mengaku kesal dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena tidak menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kasus sengketa lahan kayak gini masih terjadi. Padahal BPN Bengkulu harus bisa menyelesaikan masalah seperti ini," kata Tarmizi, kemarin.
Menurut Tarmizi, BPN Kabupaten Bengkulu Tengah belum mampu memberikan solusi terhadap permasalahan antara perusahaan dan masyarakat.
Ini diketahui awalnya saat berkas pengajuan sertifikat program PTSL tahun 2023 di Desa Tumbuk dikembalikan oleh pihak BPN.
Alasannya, lahan milik warga masuk ke dalam kawasan HGU PT RAA. Padahal, masyarakat pemilik lahan tidak pernah menjual ataupun mendapatkan ganti rugi dari PT RAA.
"BPN harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada masyarakat. Kalau memang masuk HGU, mana buktinya," tegas Tarmizi.
PT RAA 'Cekcok' dengan Masyarakat, Dewan Salahkan BPN
Diskusi pembaca untuk berita ini