Roro Wide Sulistiowati, Kepala Satgas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK, yang ikut secara daring, memaparkan seluk-beluk pencegahan korupsi yang pernah dialaminya. Dengan gamblang Roro mengetengahkan data-data KPK tentang berbagai kasus pidana korupsi yang diungkap lembaga antirasuah itu. Pengalaman 15 tahun berkarir di KPK dengan berbagai jabatan strategis membuat ia demikian lugas menjabarkan setiap tema dan menjawab setiap pertanyaan.

Di bagian awal, Roro mengungkap data tindak pidana yang diungkap KPK dominan dari kasus penyuapan. Sedangkan pelaku terbanyak yang ditangkap KPK adalah pelaku dunia usaha yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa.

“Data tindak pidana korupsi yang diungkap PKP dari 2004 sampai semester 1/2022 adalah kasus penyuapan. Jumlahnya ada 828 kasus. Sedangkan pelaku yang terjerat didominasi dari kalangan dunia usaha atau rekanan yang jumlahnya 367 orang. Kebanyakan terjadi pada pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan jumlah 264 kasus,” paparnya.

Roro mengapresiasi PTPN VII sebagai salah satu BUMN anak usaha Holding Perkebunan Nusantara yang telah mengantongi sertifikat ISO 37001/2016 tentang Anti Penyuapan. Namun demikian, sertifikasi itu tidak menjamin dalam proses bisnisnya bisa menjalankan esensi anti penyuapan itu jika tidak dilandasi dengan komitmen dan integritas yang tinggi.

“Saya sangat apresiasi kepada PTPN VII yang sudah mengantongi ISO-37001-2016. Ini pertanda bahwa manajemen sudah sangat serius untuk melakukan pencegahan korupsi yang umumnya diawali dengan tindakan penyuapan," sebutnya.

Meskipun demikian, Roro menyebut KPK juga memiliki instrumen dalam rangka pencegahan aksi penyuapan itu. Yakni, Panduan Pencegahan Korupsi yang bisa diunduh dan dimanfaatkan secara gratis oleh entitas usaha maupun lembaga lain.

Ia juga menyampaikan beberapa poin revisi undang-undang KPK yang sempat menjadi polemik beberapa tahun lalu. Dalam hal ini, Roro menyebut ada enam tugas dan fungsi (Tusi) KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas eksklusif pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yakni pencegahan, kordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, dan eksekusi. Dalam hal ini, kata Roro, KPK akan sangat terbuka jika parapihak, terutama lembaga negara maupun badan usaha untuk mengkonsultasikan segala masalah yang dikhawatrikan akan berpotensi atau berpeluang terjadi tindak pidana korupsi.

“KPK membuka diri dan itu memang seharusnya dilakukan lembaga atau entitas badan usaha untuk berkonsultasi. Ini adalah mitigasi awal agar kita tidak ada yang tererangkap ke dalam kasus korupsi. Biasanya perusahaan punya bagian mitigasi risiko bisnis, maka akan lebih baik lagi jika ada bagian mitigasi risiko korupsi,” kata dia.