Rengat, elaeis.co - Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Arvena Sepakat (AS), yang beroperasi di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, dituding mengolah lahan di luar Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B).
Dugaan penyerobotan lahan tersebut memicu protes dari masyarakat yang menganggap bahwa lahan yang dikuasai perusahaan seluas 13 hektar itu adalah tanah adat yang harus dikembalikan ke pemerintah desa. Masyarakat mendesak segala aktivitas di lahan tersebut dihentikan untuk sementara waktu menunggu hasil kesepakatan bersama pemerintah.
"Kami menekankan kepada pihak manajemen korporasi untuk tidak melakukan aktivitas pemanenan kelapa sawit di areal yang bersengketa sebelum ada kejelasan dari pihak pemerintah," terang Ardiyanto, Kepala Desa Kuala Kilan, kepada elaeis.co saat dijumpai di Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Inhu, Rabu (21/9).
Ardiyanto dan perangkat desa lainnya sengaja datang ke kantor itu untuk meminta pejabat berwenang memfasilitasi persoalan ini agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dengan perusahaan. Permintaan itu sebelumnya sudah diajukan secara tertulis dengan nomor surat 140/PEM-KKL/III/2022, tentang penyelesaian kebun di luar izin PT AS.
"Tumpang tindih ini bermula ketika kami perangkat desa melaksanakan pengukuran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama tim ukur dari BPN. Ditemukan korporasi menanam kelapa sawit di luar izin yang masuk dalam wilayah desa, alhasil tidak bisa diterbitkan sertifikat PTSL," katanya.
Sertifikat PTSL Tak Terbit Gara-gara Tanaman Sawit Perusahaan ini
Diskusi pembaca untuk berita ini