Jakarta, elaeis.co - Pakar Hukum Kehutanan, DR Sadino mengungkapkan status Kawasan Hutan menjadi malapetaka bagi petani kelapa sawit. Bukan hanya petani namun juga pelaku usaha di perkebunan kelapa sawit.
Oleh sebab itu, menurutnya harus ada langkah penyelesaian yang maksimal dan baik dari pemerintah.
"Prinsipnya, apapun yang oleh pemerintah lakukan sesuai dengan aturan, kita harus memberikan dukungan. Akan tetapi, jika ada yang harus diperbaiki, maka perlu dilakukan perbaikan," ujar pria yang juga pengajar di FH Universitas Al Azhar itu dalam FGD yang dilaksanakan oleh program doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila pada Rabu (7/5) kemarin.
Berita Terkait: Di Indonesia, Ada 3,37 Hektare Sawit Tumbuh di Kawasan Hutan
Sadino mengatakan, ada sebanyak 21.385 desa di Indonesia masuk dalam kawasan hutan, dengan 9,2 juta kepala rumah tangga dan 37,2 juta jiwa tinggal di wilayah tersebut.
Sementara untuk penunjukan penetapan kawasan hutan sering mengabaikan keberadaan desa, masyarakat adat, dan menyebabkan ketidakadilan dalam pengelolaan wilayah.
Selanjutnya terciptanya konflik tenurial. Dimana terjadi tumpang tindih hak antara masyarakat dan klaim negara yang memerlukan perlindungan hukum agar berkeadilan dan berkelanjutan.
Padahal, kata Sadino, terdapat instrumen hukum dalam permasalahan kawasan hutan ini. Yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 dimana menjadi dasar hukum utama pengukuhan kawasan hutan di indonesia. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021, Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 24 Tahun 1997.
Disamping itu ada juga Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 yang memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan hutan. Lalu UU Nomor 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang agraria yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah dan penguasaan wilayah.
"Dasar hukum pengukuhan kawasan hutan itu adalah UU Nomor 41 Tahun 1999. Yakni pada pasal 14 mengatur pengukuhan kawasan hutan untuk memberi kepastian hukum bagi pengelolaan hutan. Lalu pasal 15 menjelaskan proses penunjukan penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan," rincinya.
Status Kawasan Hutan Malapetaka Bagi Petani Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini