Jakarta, elaeis.co - Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit masih berlanjut.

Kasus ini sebelumnya sudah menjebloskan mantan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan sejumlah petinggi di perusahaan minyak goreng ke penjara.

Akan tetapi Kejaksaan Agung tak berhenti di situ. Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan korporasi dari kasus tersebut, karena menimbulkan kerugian keuangan dan juga perekonomian negara yang sangat besar.

Kejagung juga telah menetapkan tiga korporasi raksasa menjadi tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. Yakii PT Wilmar Group, Musim Mas Group dan juga Permata Hijau Group (PHG).

Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini. Para saksi juga terus dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa 17 orang saksi.

"Adapun 17 orang saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik di antaranya berinisial FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH," ungkap Ketut, Selasa (18/7).

Para saksi yang diperiksa itu merupakan petinggi di sejumlah korporasi yang merupakan anak perusahaan dari tiga perusahaan yang telah menjadi tersangka. Selain itu juga penyidik memeriksa sejumlah pejabat di beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan.