Lahan Sawit

Sorotan terbaru dari Tag # Lahan Sawit

Pemerintah Tetapkan Alternatif  Penyelesaian Hukum Pelanggaran Lahan Sawit, Begini Usulan Apkasindo Aceh Sumatera
Sumatera
Rabu, 27 September 2023 | 15:11 WIB

Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum Pelanggaran Lahan Sawit, Begini Usulan Apkasindo Aceh

Aceh, elaeis.co - Jika perusahaan perambah kawasan hutan tidak mau membayar denda administratif lebih baik areal kawasan hutan yang dirambah jadi kebun sawit itu disita untuk negara. Demikian usulan Sekretaris DPW Apkasindo Aceh, Fadhli Ali, menanggapi langkah pemerintah yang terus menggesa penyelesaian hukum pelanggaran pemanfaatan kebun kelapa sawit. Kemudian, menurut Fadhli, kebun dimaksud diserahkan pengelolaannya kepada holding badan usaha milik negara (BUMN) perkebunan kelapa sawit "Kita apresiasi sikap dan kebijakan pemerintah terkait kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan," lanjut Fadhli, sambil menambahkan mereka harus membayar denda administratif dan menyelesaikan seluruh persyaratan. "Artinya, koridornya jelas, tinggal lagi perusahaan perkebunan yang merambah itu yang mau tidak mengikuti koridor yang sudah disediakan pemerintah. Jika tidak, sita kebunnya serahkan ke holding BUMN," ujarnya. "Pemerintah tidak boleh kalah dari perusahaan dan pengusaha nakal," tandasnya. Seperti diketahui, pemerintah terus menggesa penyelesaian hukum pelanggaran pemanfaatan kebun kelapa sawit. Kemarin Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas terkait kelapa sawit dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md turut hadir dalam rapat tersebut. Dalam keterangannya, ada sejumlah alternatif penyelesaian hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan lahan-lahan sawit di Nusantara. "Alternatif pertama, selesaikan baik-baik dengan denda administratif dan menyelesaikan seluruh persyaratan. Kalau melanggar, tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, ya November nanti ketentuannya akan dipidanakan. Penyelesaian pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah sudah diputuskan akan kena denda administratif dan penyelesaian atas kerugian negara dengan berbagai dendanya," ujar Mahfud dalam siaran pers yang diterima elaeis.co, Rabu (27/9). Ia juga merinci bahwa perusahaan yang tidak kooperatif akan dipidanakan. Malah pidana tersebut tidak hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara. "Kerugian perekonomian negara itu dihitung oleh pakar, ya. Berapa misalnya selama menggunakan lahan tidak sah itu keuntungan gelap yang diperoleh berapa? Kita hitung semua. Kemudian kerusakan lingkungan alam negara harus membayar berapa? Itu akan dibebankan kepada dia semuanya," ungkap Mahfud. Mahfud menyebut bahwa pemerintah sudah melakukan identifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang harus menyelesaikan masalah terkait pemanfaatan lahan sawit. Pemerintah turut melibatkan Kejaksaan Agung untuk melihat aspek pidana, dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara.