Sempat juga mereka mengajukan permohonan pelepasan. Tapi tak jelas rimbanya. Beda dengan perusahaan yang datang dan kemudian mengusulkan sebagian lahan di desa itu menjadi perkebunan kelapa sawit. Tidak butuh waktu lama Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan langsung bisa ada.
Cerita di atas masih segelintir. Sebab bila semua lahan-lahan yang disosor oleh kawasan hutan di negeri ini habis, malah membuat pusing yang membaca.
Yang pasti, bertahun-tahun masyarakat berteriak di kawasan hutan ini, tapi teriakan itu berakhir di langit. Samalah ini kayak membentur labirin. Anggota!
Tak jugalah yang harus dipungkiri, ada juga yang mengatakan itu terjawab dengan iming-iming Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Hanya saja, kebanyakan mentok di penantian.
Persis 5 Oktober 2020, DPR mengesahkan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) *2 . Nasib masyarakat yang berada di kawasan hutan ini malah semakin memprihatinkan.
Sebab mereka justru harus mau menerima hukuman lewat skenario yang disebut keterlanjuran, ultimumremedium; sanksi administratif alias denda melalui skema pasal 110A dan 110B.
Pokoknya, kebun sawit yang sudah ada di kawasan hutan sebelum UUCK lahir, diselesaikan menggunakan skema ultimumremedium itu.
Mereka yang memiliki tanah maksimal 5 hektar dan sudah dimiliki minimal 5 tahun, tidak dikenakan denda. Tapi yang punya lebih luas dari itu, wajib masuk dalam skema pasal 110A dan 110B tadi.
Yang masuk 110A, setelah bayar denda, kawasan hutan pergi dari lahannya. Tapi bagi yang masuk 110B, setelah bayar denda, masyarakat hanya diperbolehkan menggunakan lahan itu selama satu daur tanaman.
Meski harus mengaku salah walaupun belum tentu salah dan terasa berat nya besaran denda, beribu orang juga yang mendaftar keterlanjuran itu.
Mereka tampak pasrah. "Dari pada kebun leong (hilang), bayar sajalah. Toh denda itu untuk negaranya," begitulah kira-kira cara berpikirnya.
Yang sudah mendaftar, mereka kemudian mendapat SK Data dan Informasi (Datin) Subjek Hukum yang diteken oleh Menteri LHK, di masa itu.
Namun masyarakat yang menguasai maksimal lima hektar, hanya segelintir yang mendaftar. Tak tahu dan tak paham cara mendaftar, menjadi musababnya. Sampai sekarang nasib mereka yang berladang 5 hektar ini, tak jelas rimbanya.
Dapat SK Datin, bernapas lega jugalah mereka. Minimal sudah ada senjata untuk menangkis oknum-oknum yang selama ini mencari keuntungan atas status kawasan hutan yang nyosor di ladang mereka itu.
Hanya saja, begitu bulan berganti tahun tapi belum juga ada kejelasan atas penyelesaian sosoran kawasan hutan tadi, masyarakat pun mulai bertanya-tanya.
Bikin Jantungan Penertiban Kawasan Hutan
Diskusi pembaca untuk berita ini