Terkait SK 36 tadi, janggal juga sebenarnya. Sebab telah bertolak belakang dengan skema keterlanjuran tadi. Lagi-lagi, pada skema keterlanjuran, tidak ada istilah ditolak, tapi diberikan kesempatan; minimal satu daur.
Kini, semua orang yang lahannya dianggap berada dalam kawasan hutan, benar-benar jantungan. Terlebih yang sudah dipasangi plang.
Tak hanya mereka yang cuma mengantongi surat lahan yang diteken kepala desa, tapi juga yang sudah mengantongi sertifikat hak milik.
Nyali mereka benar-benar mengkeret. Maklum, dalam situasi itu, tidak hanya sipil penegak hukum yang mereka hadapi, tapi juga militer.
Dan yang membikin kondisi itu semakin menakutkan ya itu tadi, tak ada pilihan yang bisa dipilih. Sebab menolak atau tidak, keputusan hanya satu; atas nama negara, lahan diambil!
Makin ke sini, lahan yang bakal diambil alih dan kemudian diserahkan ke perusahaan yang masih orok tadi, tidak lagi hanya yang berluasan ratusan hektar, tapi juga yang puluhan hektar.
Tengok sajalah ke Dusun Toro Jaya sana, juga Ujung Gading Julu dan bahkan tetangganya, Simangambat Julu, di Padang Lawas Utara Provinsi Sumut sana.
Banyak yang kemudian berharap agar penertiban kawasan hutan ini adalah kerja-kerja yang berkeadilan. Selain mengecek betul akan kebenaran kawasan hutan tadi, juga menaruh harap agar urusan keterlanjuran yang mandeg, dapat segera dituntaskan. Sebab Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2021 telah mengatur itu.
Rela membayar denda, tentu menjadi bukti kecintaan mereka kepada Tanah Air. Dan sebaiknya, kerelaan anak bangsa itu, dapat dihargai.
Dan bila urusan legitimasi kawasan hutan dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2021 itu beres, selanjutnya, Negara melalui pemerintah, silakan membuat aturan-aturan pajak atau pungutan yang masuk akal demi menambah pundi-pundi negara dari sawit. Tak terkecuali atas pajak tanah dan bahkan udara.
Dipastikan mereka akan mau menjalankan aturan-aturan itu. Toh harga sawit mereka turun antara Rp250 hingga Rp350 per kilogram demi yang namanya Pungutan Ekspor (PE), sudah direlakan selama bertahun-tahun.
Duit hasil PE itu, puluhan triliun rupiah mengalir ke biodiesel dan kemudian dijual ke Pertamina. Duit yang mengalir tadi tak kembali lagi meski biodiesel sudah terjual dalam skema solar subsidi dan solar industri.
Dan oleh sawit mereka pula, tahun lalu, tak kurang dari Rp440 triliun devisa ekspor sawit masuk ke kocek negara. Belum lagi lebih dari Rp140 triliun penghematan perangkat didapat akibat skema penggunaan biodiesel tadi.
Namun bila kesempatan itu benar-benar telah tiada, maka peristiwa ini, bisa jadi akan menjadi catatan kelam dalam sejarah pertanahan dan perkebunan di Bumi Pertiwi.
Catatan:
*1. Undang-undang ini telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
*2. Telah mengalami perubahan melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
*3. Tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Terbangun Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bindang Kehutanan Yang Berproses Atau Ditolak Permohonannya di Kementerian Kehutanan.
Bikin Jantungan Penertiban Kawasan Hutan
Diskusi pembaca untuk berita ini